Polisi Tangkap Pelaku Perundungan
Tanpa Sebab Caci-maki Korbannya dengan Perkataan Rasis, Pelaku Bilang Punya Masalah Keluarga
Korban berinisial AISE (33) hanya menjadi pelampiasan RK yang kecewa dengan kondisi rumah tangganya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Sementara itu, korban AISE terlihat ketakutan dan berupaya menghindari RK.
Saat kejadian, korban berinisial AISE (33) sedang berjalan kaki dari Pasar Kebayoran Lama menuju rumahnya.
"Tanpa alasan yang jelas pelaku inisialnya RK (34) langsung mendatangi dan mencaci korban dengan bahasa ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Budi.
Korban sempat berusaha untuk kabur, namun tetap dikejar oleh pelaku.
Budi menuturkan, pelaku juga sempat memukul kepala korban menggunakan tangannya.
• Hujan Lebat Mengguyur Jakarta, Ini Sejumlah Wilayah Jakarta yang Dilanda Banjir Pagi Ini
• Ramalan Zodiak Cinta Selasa, 25 Februari 2020: Komunikasi Gemini Meningkat, Virgo Waktu yang Tepat!
"Kemudian korban dibantu oleh orangtua yang lewat dan dibonceng pulang," jelas dia.
Akibat perbuatannya, RK dijerat Pasal 45 ayat 2 UU RI tahun 2019 dan perubahan pada UU RI tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 16 jo Pasal 4 UU RI 40 tahun 2006 tentang pengapusan ras dan etnis atau pasal 157.
RK pun terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.