Bocah Kelas IV SD Tewas di Tangan Kakak Beradik, Korban Dicekik Hingga Diperlakukan Tak Senonoh

Tersangka begitu biadab menganiaya korban dengan cara dicekik hingga tewas bahkan menusuk dubur korban menggunakan bambu

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
surya.co.id/mohammad romadoni
Tersangka TS (19) pelaku pembunuhan siswa Kelas IV SD Katemas Dungus diamankan di Polres Mojokerto Kota. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap dua tersangka pembunuhan Ardyo Wiliam Oktavianto (13) siswa kelas IV SDN Ketemas Dungus yang jenazahnya ditemukan warga di bawah jembatan kawasan hutan jati, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Mirisnya, kedua tersangka pembunuhan, berinisial TS (19) dan IS (17), masih di bawah umur.

Mereka merupakan saudara kandung asal Dusun Sangkan, Desa Katemas Dungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku utama pembunuhan ini adalah tersangka TS yang merupakan pelajar SMA di Kabupaten Mojokerto. Sedangkan tersangka IS tidak bersekolah.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiyarto menjelaskan anggotanya melakukan serangkaian penangkapan pelaku pembunuh ini mulai Minggu (23/2/2020.

Setelah diperoleh bukti petunjuk kuat dari fakta otentik di lapangan pihaknya akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pembunuhan ini di rumahnya, Senin (24/2/2020).

"Kedua tersangka pembunuhan ini adalah kakak beradik," ujarnya di Mapolresta Mojokerto, Rabu (26/2).

Ia mengatakan kasus pembunuhan Ardyo Wiliam Oktavianto (13) warga Desa Ketemas Dungus, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan tujuh saksi yang mengarah pada keterkaitan kedua tersangka ini.

Kedua tersangka merupakan tetangga korban yang tempat tinggalnya masih di satu desa.

"Kedua tersangka melakukan tindak kejahatan penganiayaan disertai pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur," ungkapnya.

Ditambahknnya, berdasarkan hasil visum dan otopsi terhadap jenazah korban penyebab korban meninggal karena melangami kekerasan secara fisik.

Karena di bawah umur tersangka IS berada di penjara khusus anak di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II-B Kota Mojokerto.

"Tersangka terbukti melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal," jelasnya.

Kronologi kejadian

Tersangka TS (19) bersama adik kandungannya tersangka IS (17) terbukti melakukan persekongkolan jahat untuk menghabisi nyawa korban Ardyo Wiliam Oktavianto (13) siswa kelas IV SDN Ketamas Dungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved