Vitalia Sesha Tersandung Kasus Narkoba
BREAKING NEWS Lagi, Model Dewasa Vitalia Sesha Tersangkut Narkoba, Keciduk Bareng Pacar di Apartemen
Model majalah dewasa Vitalia Sesha menggunakan masker, berkaus merah, digiring polisi ke ruang Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Y Gustaman
"Saya tidak tahu sama sekali. Saya hanya minum-minum dan karaoke," katanya.
Omongan Vitalia Sesha dilanjutkan oleh pengacaranya, Chris Sam Siwu.
Chris mengakui kliennya dalam kondisi tak tahu menahu soal narkoba yang diduga ditaruh di dalam minuman.
"Begini ya teman-teman. Vita saat itu datang reuni di sebuah room karaoke," ucap Chris Sam Siwu.
"Di sana Vita hanya minum. Tidak mengkonsumsi. Yang dikonsumsi hanya minuman saja ya teman-teman."
"Vita juga tidak tahu kalau di minuman itu ditaruh barang (narkoba) itu," sambung Chris.
Jalani Rehabilitasi
Dalam kasus 2015 silam, Vitalia Sesha harus menjalani rehabilitasi di panti rehab yang ditunjuk penyidik.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Susetio Cahyadi, menjelaskan Vitalia Sesha dan sejumlah orang bersamanya wajib menjalani rehab.
"Tetapi pengembangan dan pemrosesan tetap," ujar Kombes Susetio Cahyadi di Polsek Pademangan, Selasa (14/7/2015).
Sementara, empat orang yang kedapatan membawa narkotika ditingkatkan status sebagai tersangka.
Mereka yaitu, PF, DC, MF, dan YWSK. Mereka dilakukan penahanan.
PF kedapatan membawa ketamine 3,41 gram dan 3 butir pil Happy Five, DC, kedapatan sisa potongan Happy Five, MF, kedapatan 1 butir pil Happy Five.
Kemudian, YWSK kedapatan 1 butir narkotika jenis pil extasi dan 1 bungkus plastik bening yang berisikan daun ganja kering berat 2,91 gram serta psikotropika jenis Happy Five sebanyak 50 butir dan 2 bungkus plastik bening ketamine berat 3,59 gram serta satu buah alat hisap ganja.
"Empat orang yang diakui ada barang bukti ditingkatkan status sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku diancam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan psikotropika Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.