Dalam Satu Tahun, Pelaku Curanmor Ini Gasak 30 Motor Korbannya

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku atas nama Denis sudah beraksi sejak dua tahun silam.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah meminta keterangan dari pelaku curanmor di Polsek Bojonggede, Rabu (26/2/2020) 

Pernyataan tersebut juga diakui oleh Denis, ia mengatakan telah beraksi selama dua tahun dan bisa menggasak satu unit motor dalam kurun waktu tiga hari.

“Kadang tiga hari satu motor, iya sudah dua tahun,” kata Denis mengakui aksinya.

Jalan Raya Cakung-Cilincing di Depan KBN Masih Terendam Banjir 60 Sentimeter

Zaki dan Arief Bakal Menyusun Master Plan Penanganan Banjir di Tangerang

Sementara itu, kedua pelaku lainnya Irman dan Kaesa mengakui baru sekali beraksi dan diajak oleh Denis.

“Saya baru sekali, diajak sama Denis,” ujar pelaku Kaesa menjawab pertanyaan Kapolres Metro Depok.

Azis berujar, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.

“Pasal yang kami sangkakan pada tersangka Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” jelas Azis.

Saat ini, ketiga pelaku hanya bisa pasrah menunggu berkas kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan, dan selanjutnya duduk di kursi pesakitan persidangan mendengarkan putusan hukuman kurungan penjara dari Majelis Hakiim.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved