Restoran Rindu Alam di Puncak Tutup, Supervisornya Bekerja Sejak Lajang hingga Kini Punya Cucu

Restoran Rindu alam berada di kawasan Puncak tepatnya di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Editor: Siti Nawiroh
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Restoran Rindu Alam di Puncak Tutup, Supervisornya Bekerja Sejak Lajang hingga Kini Punya Cucu 

Restoran Rindu Alam sempat santer bakal dibongkar oleh aparat Satpol PP.

Kawasan yang menjadi lokasi Restoran Rindu Alam sempat akan diratakan oleh Pemprov Jabar pada Akhir November 2017 lalu.

Kabid Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, eksekusi bangunan dilakukan setelah ada surat teguran ketiga keluar dari Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor.

Menurutnya, saat ini surat teguran yang dikeluarkan Pemkab Bogor sudah memasuki tahap dua.

"Setelah ada pelimpahan dari tata bangunan baru kami yang bergerak," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (4/12/2017).

Agus sendiri tidak mengetahui secara pasti proses gugatan yang dilakukan Rindu Alam kepada Pemprov Jabar sebagai pemilik lahan.

Namun, pembongkaran restoran yang berada di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor itu direncanakan selesai sebelum pergantian tahun 2018.

"Kami upayakan sebelum tahun baru sudah dibongkar, karena pada prinsipnya Pemprov Jabar juga meminta ke Pemda lahan tersebut harus sudah dikosongkang," tukasnya.

Namun. rencana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar restoran Rindu Alam akhir tahun 2017 batal dilakukan.

Hal itu diungkapkam Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Herdiana saat ditemui TribunnewsBogor.com, Kamis (28/12/2017).

Menurut Herdi, pembongkaran restoran Rindu Alam yang berada dikawasan Cisarua, Kabupaten Bogor batal dibongkar karena ada beberapa hal yang harus diselesaikan.

"Engga jadi dibongkar tahun ini," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com.

Gugat Pemprov Jabar

Pihak Restoran Rindu Alam Puncak melanyangkan gugatan hingga rencana pembongkaran pada tahun 2107 lalu dibatalkan.

Kuasa Hukum Rindu Alam, Ardi Kusumah, mengatakan terjadi tumpang tindih perjanjian sewa Rindu Alam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved