Lihat Putrinya Ganti Baju Usai Pulang Sekolah, Sang Ayah Langsung Masuk Kamar Anaknya Berbuat Ini
HR dituding telah melakukan pencabulan terhadap putri kandunya berinisial SR yang masih berusia 15 tahun. Ia pun mengakui perbuatannya.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Polsek Suli menangkap seorang pria berinisial HR (39), warga Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (27/2/2020).
HR dituding telah melakukan pencabulan terhadap putri kandunya berinisial SR yang masih berusia 15 tahun.
Dikutip dari TribunTimur.com, penangkapan ayah kandung yang mencabuli anaknya dibenarkan Kapolsek Suli, AKP Yosep.
Yosep menyebut, SR sendiri yang melaporkan kejadian yang telah menimpanya.
"SR sendiri yang melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang telah dialaminya," kata Yosep.
Akui Cabuli Putrinya
HR (39) mengakui telah mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri SR (15) di hadapan penyidik Polsek Suli.
HR merupakan Warga Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Ia diamankan personel Polsek Suli usai dilaporkan telah menyetubuhi anaknya.
Kapolsek Suli, AKP Yosep Dendang mengatakan, penangkapan HR dilakukan seusai pihaknya menerima laporan dari korban SR.
Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/12/II/2020/Res Luwu/Sek Suli tanggal 27 Februari 2020.
"Pelaku mengakui perbuatannya di depan penyidik," kata Yosep.
Tergoda Saat Anak Ganti Pakaian
Yosep menjelaskan, perbuatan pelaku mencabuli dan menyetubuhi anaknya pertama kali dilakukan pada November 2019 silam.
Kala itu, korban SR baru pulang dari sekolah dan sedang menggati pakaian di dalam kamarnya.
Kemudian HR masuk ke dalam kamar lalu meminta SD memijatnya.
"Saat korban sedang memijit, pelaku kemudian membaringkan korban," ujar Yosep.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatnnya.
"Jadi waktu itu pelaku dua kali menyetubuhi korban," kata Yosep.

Baru-baru ini, pelaku kembali mengulang perbuatannya.
Tidak tahan dengan kelakuan bapaknya, SR melaporkan kejadian itu ke Polsek Suli didampi keluarga.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Lindajang HR diamankan personel Polsek Suli, Kamis (27/2/2020).
HR ditangkap setelah dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial SR.
Yosep menyebut, SR sendiri yang melaporkan kejadian yang telah menimpanya.
"SR sendiri yang melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang telah dialaminya," kata Yosep.
Penampilan Rapi Pelaku
Pelaku persetubuhan anak kandung sendiri, HR (39) bersikap 'sopan' saat diamankan personel Polsek Suli.
HR lebih banyak diam dan tertunduk ketika berada di kantor polisi.
Penampilannya terbilang rapi bagi seorang pelaku.
Sekadar informasi, HR yang merupakan warga Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Ia diamankan personel Polsek Suli setelah dilaporkan mencabuli dan menyetubuhi anakanya sendiri SR (15).
Kapolsek Suli, AKP Yosep Dendang, mengatakan, penangkapan HR dilakukan seusai pihaknya menerima laporan dari korban SR.
"Pelaku mengakui perbuatannya di depan penyidik," kata Yosep.
Yosep menjelaskan, perbuatan pelaku mencabuli dan menyetubuhi anaknya pertama kali dilakukan pada November 2019 silam.
• Viral Mahasiswi UI Alami Pelecehan di Kampus, Pelaku Elus Pundak Korban Lalu Senyum dan Ketawa
• Tabrak Wanita Hamil Tua di Depan Suaminya hingga Tewas, Firda Meisari Tak Ditahan Polisi Karena Ini
Kala itu, korban SR baru pulang dari sekolah dan sedang menggati pakaian di dalam kamarnya.
Kemudian HR masuk ke dalam kamar lalu meminta SR memijatnya.
"Saat korban sedang memijit, pelaku kemudian membaringkan korban," ujar Yosep.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatnnya.
"Jadi waktu itu pelaku dua kali menyetubuhi korban," kata Yosep.
Baru-baru ini, pelaku kembali mengulang perbuatannya sebelum akhirnya dilaporkan. (TribunTimur.com)