NasDem Fokus Perlindungan Kedaulatan Pribadi Dalam RUU PDP
Fraksi-fraksi partai di DPR kini bersiap menyusun daftar inventaris masalah yang akan dibahas dengan tim dari pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang- Undang Pelindungan Data Pribadi telah memasuki pembahasan tahap I.
Menteri Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan pandangan resmi pemerintah, Selasa (25/2/2020) di hadapan Komisi I DPR RI.
Fraksi-fraksi partai di DPR kini bersiap menyusun daftar inventaris masalah yang akan dibahas dengan tim dari pemerintah.
Fraksi NasDem menyambut baik telah resmi dimulainya pembahasan RUU PDP karena dianggap merupakan RUU yang cukup penting berkenaan dengan perkembangan sosial saat ini.
Dengan adanya UU PDP ini nantinya, pemerintah bisa dengan tegas menegakkan hukum jika ada pelanggaran atau bahkan kejahatan yang berkaitan dengan privasi warga negara.
Anggota Komisi I yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya menjelaskan RUU PDP ini adalah kemajuan kehendak negara untuk melindungi hak privasi warganya.
Karena itu dia menilai RUU ini bukan hanya meregulasi pelindungan data pribadi melainkan privasi warga negara secara utuh.
“Saya masih melihat kegamangan pemerintah, pada banyak bagian data pribadi diposisikan seolah komoditas, di bagian lain diposisikan sebagai bagian kedaulatan privat. Saya mau ini UU nantinya adalah upaya menegakan kedaulatan privasi warga negara,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (28/2/2020).
Willy menegaskan bahwa data pribadi warga tidak dapat dilepaskan dari hak privasi yang harus dilindungi negara.
Maka penggunaan istilah “pemilik” kurang tepat dan harusnya fokus sebagai “subjek data.”
Dengan berpikir sebagai “pemilik” maka seolah data adalah komoditas yang bisa dijual-belikan.
“Warga harus di edukasi juga bahwa,data pribadinya merupakan hal yang integral dengan kedaulatan diri. Jika data itu ditransaksikan baik oleh dirinya maupun pihak lain maka justru membuka peluang resiko besar di hadapi. Negara harus hadir melindungi, bukan memfasilitasi transaksinya,” katanya.
Pemegang gelar master manajemen pertahanan ini juga melihat terbukanya potensi lembaga negara bertindak melampaui kewenangan (abuse of power) di dalam draft RUU PDP yang sedang dibahas.
Willy menegaskan, bahwa RUU ini bisa berhadap-hadapan dengan isu pertahanan dan keamanan negara jika tidak benar-benar diatur batas kewenangan yang tegas.
“Pertahanan kemanan negara itu penting ditegakkan. Namun tidak boleh atas nama pertahanan dan keamanan, maka negara bisa bertindak sewenang-wenang. Negara memang bisa mengurangi hak sipil-privat dalam kondisi tertentu berdasarkan Undang-Undang karenanya harus ditegaskan batasannya. Negara dalam Draft RUU ini bisa bertindak sebagai pengelola, pengolah, dan pentransmisi yang tidak dijangkau oleh UU. Dia entitas yang dibebaskan dari kewajiban-kewajiban yang diterapkan kepada lembaga lain, bahkan terhadap individu. Ini harus di perbaiki di dalam pembahasan nanti. NasDem akan mengawal ini,” ujarnya.