Pembina Pramuka Sampaikan Pengumuman Ini di Grup WhatsApp Sehari Sebelum Susur Sungai

Seorang siswa yang menjadi Ketua Dewan Penggalang SMPN 1 Turi, Abisa, mengungkapkan isi percakapan di grup WhatsApp sehari sebelum tragedi susur sunga

Editor: Siti Nawiroh
Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur Sungai Sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R. 

Diketahui, masing-masing orang mendampingi dua regu dalam kegiatan outbond tersebut.

seorang siswa SMPN 1 Turi, Sleman
Seminggu berlalu sejak tragedi Kali Sempor, Jumat (21/2/2020), seorang siswa SMPN 1 Turi, Sleman, mengungkap kisah lain jelang petaka yang merenggut 10 nyawa itu.

3 Tersangka Ingin Bertanggung Jawab

Pembina pramuka SMPN 1 Turi yang ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi susur sungai, menolak tawaran Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Ketiga tersangka berinisial IYA, R, dan DS ingin bertanggung jawab atas kelalaiannya menjaga 249 siswa SMPN 1 Turi.

Selain itu, rasa empati kepada keluarga korban juga menjadi alasan ketiganya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PB PGRI, Unifah Rosidi setelah bertemu dengan ketiga orang tersangka di Polres Sleman.

"Mereka mengatakan 'Kami tidak usah penangguhan penahanan'," ujar Unifah Rosidi di Polres Sleman, Kamis (27/02/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ia menyebut, ketiga tersangka akan menebus kesalahan dengan menjalani proses penahanan di Mapolres Sleman.

"Mereka menolak (penangguhan penahanan) sebagai rasa empati kepada keluarga korban," ungkapnya.

Ia pun mengaku bangga atas sikap ketiganya yang menolak tawaran dari PB PGRI itu.

"Itu menunjukkan sebuah tanggung jawab, sebuah sikap kesatria yang jarang di miliki dan itulah guru sejati," imbuhnya.

Menurutnya, akhirnya PB PGRI tidak jadi mengajukan penangguhan penahanan.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R. (Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali)

Penahanan 3 Tersangka

Diketahui, polisi telah menahan tiga tersangka yang memiliki ide mengadakan kegiatan susur Sungai Sempor untuk 249 siswa SMPN 1 Turi Sleman.

Wakapolres Sleman, Kompol M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, tersangka berinisial IYA (36), R (58), dan DDS (58), itu merupakan guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved