Penelantar Bayi Hasil Hubungan Terlarang di Pamulang, Berusaha Menggugurkan Janin dengan Soda

Sambil menutup wajahnya menggunakan kaos, Ari mengatakan, sengaja memberikan soda dan obat itu sejak bulan Februari 2020.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Ari Satria pembuat rekayasa penemuan bayi di Pamulang Tangerang Selatan, Senin (2/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Ari Satria (27), panik, saat mengetahui RR (18), kekasihnya, mengandung hasil hubungan gelap mereka berdua.

Seiring perut sang kekasih yang semakin membesar, Ari putar otak untuk menggugurkan janin hasil hubungannya itu.

Saat usia kandungan sudah delapan bulan pada Februari 2020, Ari memberikan soda dan obat sakit kepala kepada RR dengan maksud menggugurkan janin itu.

"Pelaku ini ngasih pacarnya sprite sama panadol. Iya buat gugurin," ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Hadi Supriatna, di Mapolsek Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (2/3/2020).

Ari yang diberi kesempatan untuk diwawancara awak media pun mengakuinya.

Sambil menutup wajahnya menggunakan kaos, Ari mengatakan, sengaja memberikan soda dan obat itu sejak bulan Februari 2020.

Ramuan yang sama sekali tak dianjurkan medis itu diminum setiap akhir pekan saat mereka bertemu.

Dua Bulan Beraksi, Sindikat Bobol ATM Gasak Rp 1,2 Miliar

Tanggapan Menteri Kesehatan Terkait Melonjaknya Harga Masker

"Seminggu sekali pas katemu," ujar Ari.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, RR akhirnya melahirkan bayi itu secara mandiri dibantu Ari.

Alih-alih merawatnya, Ari justru menyerahkan bayi itu ke RSU Tangsel, dengan modus mengaku menemukan di dalam kantong plastik di kawasan Pamulang.

Setelah aparat Polsek Pamulang menelusuri, Ari mengakui perbuatannya, bahwa bayi itu hasil hubungan gelapnya.

Setelah sempat mendapat penanganan medis, bayi tersebut meningal dunia.

Ari dijerat pasal 306 ayat (2) KUHPidana tentang penelantaran anak sampai mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved