Lansia Perampok Toko Emas Ditangkap

3 Kilogram Emas Hasil Rampokan Lansia di Tamansari Akan Dileburkan Sebelum Dijual

Nana mengatakan, tiga kilogram emas tersebut rencananya akan dileburkan oleh pelaku sebelum dijualnya.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Willy Susetia (67), lansia yang merampok Toko Emas Cantik, Tamansari, Jakarta Barat dihadirkan kepada awak media di Mapolres Metro, Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM,  TAMANSARI - Saat menangkap Willy Susetia (67) di rumahnya, polisi turut mengamankan tiga kilogram emas yang digasak lansia tersebut dari Toko Emas Cantik.

"Ini emas yang pelaku rampok masih utuh sekitar tiga kilogram," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Nana mengatakan, tiga kilogram emas tersebut rencananya akan dileburkan oleh pelaku sebelum dijualnya.

Alat pelebur emas juga ditemukan di rumah pelaku yang lokasinya tak jauh dari lokasi kejadian di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat.

"Dari keterangan tersangka, emas akan dilebur dan baru mereka jual. Jadi, alat sudah ada," kata Nana 

Nana menerangkan, alasan pelaku meleburkan dahulu emas curiannya sebelum dijual lantaran ia takut dipermasalahkan karena tak memiliki sertifikat perhiasan.

"(Karena) ada rasa khawatir takut dikenal barang-barangnya," ucap Nana.

Aksi perampokan toko emas dilakukan Willy di Toko Emas Cantik yang ada di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat pada Jumat (28/2/2020) siang.

Menggunakan senjata api dan mengancam karyawan toko emas, Willy yang beraksi seorang diri menggasak tiga kilogran perhiasan emas dari etalase toko.

Saat akan kabur, Willy sempat menembak kaki petugas kebersihan pasar yang berusaha menghadangnya.

Detik-detik aksi perampokan itu viral berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di lokasi.

Adapun pelaku dibekuk di rumahnya kawasan Pinangsia,Tamansari oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Tamansari.

Namun, lantaran berusaha melawan petugas dengan senjata api yang dimilikinya, Willy terpaksa ditembak di bagian kaki.

Selain menyita emas, polisi juga turut menyita empat pucuk senjata api dan 280 butir peluru dari rumah pelaku.

Berdasarkan pengakuannya, senjata bersama ratusan peluru itu didapat Willy dari rekannya bernama Cecep pada Tahun 1995. 

Karenanya, selain dikenai Pasal Perampokan, pelaku juga dikenai UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 15 tahun penjara.

Adapun motif Willy nekat merampok toko emas karena terlilit hutang.

"Tersangka cukup umur usianya 67 tahun. Yang bersangkutan dulunya bekerja di hiburan kemudian terlilit utang dan punya mobil digadaikan. Karena terlilit hutang sehingga nekat melakukan perampokan," kata Nana.

Terlilit utang

Willy Susetia (67) hanya bisa terduduk di kursi roda saat polisi membeberkan kasus yang menjeratnya.

Lansia itu adalah perampok bersenjata api yang menggasak tiga kilogram emas di Toko Emas Cantik, Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (28/2/2020) siang.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, motif pelaku tega merampok toko emas lantaran frustasi terlilit hutang pasca usahanya bangkrut.

Pelaku diketahui juga berasal dari kalangan berada dan tinggal di perumahan tak jauh dari lokasi kejadian.

"Tersangka cukup umur usianya 67 tahun. Yang bersangkutan dulunya bekerja di hiburan kemudian terlilit utang dan punya mobil digadaikan. Karena terlilit hutang sehingga nekat melakukan perampokan," kata Nana di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Aksi perampokan bersenjata api yang dilakukan lansia itu akhirnya terungkap lantaran aksinya terekam CCTV kendati saat beraksi dia sudah mengenakan helm full face.

Pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Tamansari di rumahnya, tak jauh dari lokasi kejadian di kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Lantaran berusaha melawan petugas dengan senjata api yang dimilikinya, Willy terpaksa ditembak di bagian kaki.

"Saat dilakukan penangkapan, dia lakukan perlawanan, kemudian lakukan penembakan dan kenai kaki yang bersangkutan," kata Nana yang menyebut pelaku bukanlah seorang residivis.

Selain terkena pasar perampokan, dalam kasus ini Willy juga dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata api ilegal.

Hal tersebut lantaran saat beraksi menggunaka senjata api, di rumah Willy polisi juga menemukan empat pucuk, senjata api berbagai jenis serta 280 butir peluru.

Nana mengatakan, berdasarkan pengakuannya, senjata bersama ratusan peluru itu didapat Willy dari rekannya bernama Cecep pada Tahun 1995.

Dibekuk tak jauh dari lokasi kejadian

Perampok bersenjata api yang menyatroni toko emas di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat dibekuk.

Pelaku adalah seorang lansia bernama Willy Susetia (67) yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

Lantaran berusaha melawan petugas dengan senjata api yang dimilikinya, Willy terpaksa ditembak di bagian kaki.

"Saat dilakukan penangkapan, dia lakukan perlawanan, kemudian lakukan penembakan dan kenai kaki yang bersangkutan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Nana mengatakan, dari tempat tinggal Willy, polisi mengamankan tiga kilogram emas senilai Rp 1,5 miliar yang digasak dari Toko Emas Cantik.

Serta empat pucuk senjata api, 280 butir peluru, alat pelebur emas, serta sepeda motor serta yang di pakai saat merampok.

"Ini emas yang mereka rampok masih utuh sekitar tiga kilogram," kata Nana.

Pemkab Bekasi Pastikan Hewan Mati Mendadak di Cibarusah Mati Gara-gara Keracunan

Persija Vs Persebaya Ditunda Karena Corona, Begini Respons Mantan Ketum Jakmania

Guru SMA di Kupang Babak Belur Dianiaya Murid, Daftar Hadir saat Ujian Jadi Pemicu Keributan

Sementara terkait empat senpi yang ada di lokasi, Nana menyebutkan, senjata bersama ratusan peluru itu berasal dari rekannya bernama Cecep pada tahun 1995. 

Beberapa senjata yang diamankan, yakni Baretta Gardone, Revolver Undercover 32, Freedom Arm, dan Pen Gun. 

"Kita terus selidiki penguasaan senpi ini," kata Nana.

Akibat perbuatannya, Willy terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 kuhp tentang Pencurian dan Kekerasan serta Undang Undang Darurat nomer 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. 

Diketahui, aksi perampok bersenjata api menyasar Toko Emas Cantik di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat pada Jumat (28/2/2020) siang.

Dalam rekaman CCTV, pelaku yang mengenakan jaket dan helm full face langsung menggasak perhiasan emas yang ada di etalase toko.

Usai menggasak emas, pelaku sempat menembak kaki seorang petugas kebersihan pasar yang hendak mengejarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved