Amankan 200 Gram Sabu, Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba di Kos-kosan Cilandak

IF dan JA mengambil sabu tersebut di salah satu mall di Pondok Gede, Bekasi, atas perintah seseorang yang masih diburu polisi.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (4/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua kurir sabu berinisial IF dan JA.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

"Kita tangkap di kos-kosannya dengan barang bukti sabu seberat 201,32 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono saat merilis kasus ini, Rabu (4/3/2020).

IF dan JA mengambil sabu tersebut di salah satu mall di Pondok Gede, Bekasi, atas perintah seseorang yang masih diburu polisi.

Setelahnya, mereka kembali ke kosannya di Cilandak. Polisi pun mendapat informasi soal transaksi narkoba yang dilakukan IF dan JA.

"Setelah kita dapat informasi, pada Selasa pagi pukul 02.00 WIB dari Sat Resnarkoba Polres Jaksel menangkap dua orang tersebut," ujar Budi.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 250 ribu.

Rencananya, sabu tersebut hendak diedarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta.

Heboh Kambing, Ayam Hingga Kucing Mati Mendadak di Bekasi, Polisi Benarkan Kejadian Tersebut

Tak Lolos Olimpiade 2020, Begini Sikap Muhammad Rian Ardianto

69 ABK Diamond Princess Akan Diturunkan ke Pulau Sebaru Kepulauan Seribu Hari Ini

"Mereka mengaku sudah beberapa kali mengambil sebagai kurir dan disuruh orang yang sama," jelas Budi.

IF dan JA dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved