Pria Ini Ditangkap saat Nonton Pertandingan Voli, Terkuak Perbuatannya Kepada Pegawai Kafe Dini Hari

Pria berusia 48 tahun berinisial SP mempunyai hobi yang tak biasa. Hobi tersebut bahkan membuatnya kini harus mendekam di penjara.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI - Pria Ini Ditangkap saat Nonton Pertandingan Voli, Terkuak Perbuatannya Kepada Pegawai Kafe Dini Hari 

TRIBUNJAKARTA.COM, SOLOK SELATAN - Pria berusia 48 tahun berinisial SP mempunyai hobi yang tak biasa.

Hobi tersebut bahkan membuatnya kini harus mendekam di balik jeruji besi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Saat diamankan kepolisian, SP tengah menonton pertandingan bola voli di tempat tinggalnya di Solok Selatan.

Kepolisian menangkap SP, Minggu (23/2/2020) sekira pukul 20:00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi menyebut SP sempat tak menyangka akan ditangkap.

Ia sempat menolak ketika polisi akan membawanya.

SP juga melawan kepada petugas dan membantah tuduhan yang diberikan kepadanya.

"Namun, karena kami sudah mengantongi alat bukti dari keterangan saksi, pelaku langsung kita tangkap," ucap Arvi dikutip dari TribunPadang.com, Rabu (4/3/2020).

Ngaku Langsung Lemas saat Dibawa ke Tempat Delis Dicekik, Sang Ayah Menyesal: Ingat Kembali

Hal tersebut membuat SP tak bisa mengelak lagi dari perbuatannya.

Hobi SP

SP dilaporkan oleh seorang janda berinisial S (26).

Hal itu karena SP diduga telah melecehkan janda tersebut di rumahnya saat dini hari.

Janda yang bekerja sebagai pegawai di salah satu kafe minuman di Solok Selatan itu didatangi SP saat tengah tertidur di rumahnya.

Blak-blakan Disebut Ayu Dewi Larang Unggah Foto Bareng Nagita di Bali, Raffi Ahmad Berdalih Begini

Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Oktober 2019, pukul 03:00 WIB, SP menyelinap masuk ke dalam rumah S melalui jendela.

S tengah tertidur di ruangan tengah dan bukan di kamar tidurnya.

SP lantas menghampiri S yang tertidur pulas dan melakukan pelecehan.

Seorang preman diamankan Polres Solok Selatan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap janda muda.
Seorang preman diamankan Polres Solok Selatan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap janda muda. (ISTIMEWA/Dokumentasi Polres Solok Selatan)

"Pelaku meraba-raba tubuh dan alat vital korban," ucap Arvi.

Mendapat perlakuan tersebut, S sontak terbangun dan langsung berteriak.

Ungkapan Hati Sang Sepupu, Ivan Berharap Kesedihan BCL Tak Diungkit Lagi: Janganlah Kaya Gitu-gitu

Hal itu membuat SP panik dan langsung kabur melarikan diri.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, SP yang sudah mempunyai anak dan cucu ini memang mempunyai hobi mengintip orang yang tertidur.

"Pelaku telah mengakui dia memang suka mengintip. Cuma, kalau yang sampai masuk rumah baru kali itu," katanya.

Arvi menyebutkan, setelah kejadian itu, pelaku masih mendatangi rumah janda tersebut dari luar.

ILUSTRASI - Seorang paman di Pekalongan, Jawa Tengah tega perkosa keponakannya sendiri.
ILUSTRASI  (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

"Sesudah kejadian itu korban tidak lupa mengunci jendela," katanya.

Ia menyebutkan, ketika pelaku sudah merasa aman dan tidak merasa dicurigai, ia kembali melakukan aksinya.

Namun, dikatakannya pelaku hanya sekedar mengintip saja lewat jendala.

"Pelaku diduga menyukai janda tersebut," katanya.

Selain mengintip orang tidur, SP rupanya kerap mengintip pengantin baru yang tengah berbulan madu.

Dikenal sebagai preman

Tak langsung melaporkan pelecehan yang diterimanya, pegawai kafe ini sempat merasa takut.

Tukul Arwana 9 Tahun Kerja Ini Sebelum Sukses Jadi Pelawak, Raffi Ahmad & Sahila Hisyam Sempat Kaget

Pasalnya di lingkungan tempat tinggalnya, SP dikenal sebagai preman.

Meski kejadiannya pada dini hari, namun korban mengetahui secara jelas siapa yang telah melecehkannya.

"Korban mengetahui dari pakaian, postur tubuh, dari gaya rambut, cuma korban tidak berani melaporkan kejadian yang menimpanya," katanya.

Namun akhirnya, korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu Polres Solok Selatan.

Follow juga:

"Korban datang melapor ke Polres, karena korban sudah 90 persen mengetahui siapa pelakunya pada 24 Januari 2020," ujar Arvi.

Pakai jaket yang sama

Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait aksi tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti pakaian dalam korban yang dikenakan korban saat kejadian itu.

Arvi menyebutkan, ada sebuah jaket milik pelaku yang diamankan.

"Dia tiap malam selalu memakai jaket yang sama, sehingga korban sudah kenal dengan dia, dan masyarakat juga kenal," ungkapnya.

Kini SP telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk mempertanggungjawabkan perlakuannya kepada janda muda tersebut.

"Terhadap pelaku pasal yang disangkakan yaitu Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun," tuturnya.

Pasal 289 KUHP berbunyi “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”

(TribunJakarta/TribunPadang) (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved