Buntut Demo Buruh di Tangerang Ricuh, Polisi Tangkap Empat Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan empat orang oknum buruh sebagai tersangka terkait aksi anarkis pada unjuk rasa

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi melakukan ungkap kasus demo buruh yang memakan korban luka di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Polresta Tangerang menetapkan empat orang oknum buruh sebagai tersangka terkait aksi anarkis pada unjuk rasa yang digelar Selasa (3/3/2020) di salah satu perusahaan di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pada aksi itu, terjadi kericuhan yang mengakibatkan dua karyawan perusahaan menderita luka.

"Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, empat dari 10 orang yang kami amankan dan kami periksa, kini keempat orang itu statusnya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/3/2020).

Keempatnya, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Ade menegaskan, pihaknya akan memproses kasus itu sampai tuntas termasuk memeriksa saksi-saksi guna mengungkap kemungkinan ada pelaku lain.

Keempat oknum buruh yang menjadi tersangka adalah IHS (24), SA (24), JM (30), dan JS (21).

Peran IHS, kata Ade, adalah mencoba memukul korban, mendorong korban dari arah depan atau berhadapan langsung dengan korban.

Sedangkan peran SA, lanjut dia, menarik baju korban lalu hendak memukul korban namun tidak jadi dilakukan.

Peran tersangka JM adalah melemparkan plang besi parkir lalu mendorong-dorong gerbang perusahan.

Kemudian peran tersangka JS adalah mendorong korban dengan kedua tangannya di bagian dada.

"Akibat pengeroyokan oleh oknum buruh itu, korban mengalami bibir pecah dan giginya tanggal serta muka memar," sambung Ade.

Bila Pemeriksaan Negatif, RSUP Persahabatan Pindahkan 10 PDP Corona dari Ruang Isolasi

Sidak Distributor Masker di Glodok, Kabareskrim Pastikan Stok Aman

Ade mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak bereaksi apalagi melakukan tindakan yang melawan hukum.

Ditegaskan Ade, unjuk rasa diperbolehkan sepanjang dilakukan dengan mematuhi aturan hukum yang ada.

Ade menerangkan, keempat oknum buruh itu dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 160 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved