Dedi Tega Habisi Nyawa Sopir Taksi Online, Terlilit Utang Rp 200 Juta
Dedi Safi'i (33), warga Garung Lor, RT 6 RW 2, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, tega menghabisi nyawa sopir taksi online awal bulan Februari 2020
TRIBUNJAKARTA.COM, JEPARA - Dedi Safi'i (33), warga Garung Lor, RT 6 RW 2, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, tega menghabisi nyawa sopir taksi online awal bulan Februari 2020 lalu.
Dedi mengaku terpaksa membunuh korban karena memiliki utang mencapai Rp 200 juta yang harus dilunasinya.
Sehingga dia berupaya mencari solusi dengan membunuh sopir taksi online Tri Ardiyanto (40), warga Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
"Uangnya saya mau pakai pakai buat bayar utang Rp 200 juta.
Tapi saya belum sempat memakai uangnya," jelas dia, saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Rabu (4/3/2020).
Dia menitipkan kendaraan tersebut kepada temannya Harun Wijaya (50), untuk membantu menjualkan mobilnya.
Sehingga uang itu belum sempat diterima, karena pelaku kemudian melarikan diri ke Yogyakarta.
Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, mengaku telah menangkap pelaku dan mencari barang bukti.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan yakni mobil, selimut yang dipakai membungkus korban dan tali untuk mengikat korbannya.
"Satu barang bukti yang belum ketemu itu pisau untuk menusuk korban karena dibuang ke sungai di Welahan bersama tubuh korban," ujar dia.
Saat pelaku diminta melakukan pencarian barang bukti di sekitar sungai, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Aparat kepolisian terpaksa melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas dan melukai kaki kanannya.
Makanya pada saat gelar perkara itu, membuat pelaku tidak bisa jalan dan harus digendong teman-teman lainnya.
"Saat kami mencari barang bukti pisau di sungai, pelaku ini berusaha melawan jadi kami terpaksa menembak kakinya," jelas dia.
