Penimbun Masker di Jakut Ditangkap

BREAKING NEWS Polisi Tangkap Penimbun Puluhan Ribu Masker di Pademangan Jakarta Utara

Personel Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik penimbunan masker di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik penimbunan masker di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Seorang tenaga pemasaran dan ibu rumah tangga, HK dan TK, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penindakan selama dua hari di wilayah Pademangan yang berlanjut ke wilayah Sawah Besar, Jakarta Utara.

"Kami menemukan ada oknum masyarakat yang sengaja melakukan penyimpanan ataupun penimbunan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 72.000 masker yang ditimbun kedua tersangka di kediaman mereka.

Puluhan ribu masker tersebut masih terbungkus dalam kotak merek Yuhay.

Kedua tersangka ditangkap lantaran menimbun dan menaikkan harga masker berkali-kali lipat.

Kepanikan warga di tengah mewabahnya virus corona ( Covid-19) dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya.

"Jadi memang sejak awal mulai merebaknya informasi terkait dengan virus corona yang dilakukan tersangka HK maupun TK itu sengaja membeli barang-barang seperti masker dan kemudian disimpan," jelas Budhi.

"Sekarang, karena harga sudah mulai tinggi dan masyarakat mencari dan membutuhkan kemudian mereka menjual dengan harga yang cukup tinggi," imbuh dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved