Pria Ancam Artis Syifa Hadju Ditangkap
Syifa Hadju Cabut Laporan Kasus Pengancaman, Siap Dipertemukan dengan Pengancamnya
Keluarga terlapor sudah menjamin bahwa peristiwa pengancaman tidak akan terulang kembali.
Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM- Artis peran Syifa Hadju akhirnya mencabut laporan atas kasus pengancaman yang dia alami di media sosial.
Kuasa hukum Syifa, Sandy Arin mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan maaf dari pihak terlapor.
"Dari pihak keluarga terlapor sudah menyampaikan permintaan maafnya secara ikhlas tulus dan berjanji menjaga anaknya tidak akan melakukan perbuatan itu lagi," kata Sandy saat ditemui di Polres Metro Tangerang Selatan, Serpong, Jumat (6/3/2020).
Apalagi, lanjut Sandy, keluarga terlapor sudah menjamin bahwa peristiwa pengancaman tidak akan terulang kembali.
"Dan juga sudah memberi jaminan kepada pihak keluarga klien kami sendiri kemudian dari pihak klien kami juga sudah memaafkan," kata Shandy.
Syifa menjelaskan, awalnya memang dia khawatir bahwa ancaman itu akan benar terjadi sehingga membuat laporan.
Namun, setelah bertemu dengan keluarga terlapor dan melihat kondisinya, Syifa memutuskan untuk menyudahi kasus tersebut.
"Sebenarnya awal pelaporan saya karena saya merasa terancam. Saya takut jika ancaman yang ditujukan kepada saya itu benar akan terjadi," ucap Syifa.
"Dan setelah tadi bertemu dengan bapak dan juga ibu dan juga terlapor mungkin jadi membuka sudut pandang baru saja kali ya bagi saya," kata Syifa Hadju melanjutkan.
Dalam kesempatan itu, ayah terlapor, Aris berjanji akan menjaga putranya yang berinisial HA agar tidak mengulangi kesalahannya.
"Saya berjanji akan menjaga anak kami dari hal yang dimikian, hal yang melanggar hukum. Tadi kami sudah bincang-bincang (dengan) anak kami dan kapok tidak akan bermain di media sosial. Karena memang anak kami kurang paham hal itu," ucap Aris.
Diketahui, Syifa Hadju sempat mendapat pesan ancaman akan diculik dan diperkosa oleh terlapor melalui DM (direct message) di media sosial.
Siap dipertemukan dengan pengancamnya
Artis peran Syifa Hadju kembali mendatangi Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (6/3/2020).
Syifa dijadwalkan dipertemukan dengan orang yang diduga mengancam untuk menculik dan memperkosa Syifa.
Syifa tiba di Polres pukul 14.15 WIB didampingi ibunya, Shendy, dan manajernya. Kuasa hukumnya, Sandy Arifin, juga hadir.
"Ya kan tadi seperti minggu lalu disampaikan hari ini agendanya ada pemeriksaan tambahan dan kemudian ada konfrontir," kata Sandy.
"Kami mendapat informasi kemungkinan juga ada dari pihak keluarga terlapor nanti kita lihat jadi atau tidak kura lihat hasilnya," lanjutnya.
Syifa mengaku siap untuk bertemu langsung dengan pelaku.
"Insya Allah (siap). Senang (pelaku sudah tertangkap) alhamdulillah terima kasih buat Polres Tangsel dan Bang Sandy juga," ucap Syifa.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan pihak telah berhasil menangkap HA, pelaku yang melakukan pengancaman terhadap Syifa Hadju.
"Alhamdulillah pada tanggal 1 Maret 2020 satreskrim Polres Tangsel telah melakukan penagkapan terhadap tersangka HA di Karanganyar, Jawa Tengah,"kata Iman saat ditemui di kawasan Serpong,Tangerang Selatan, Senin (2/3/2020) lalu.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana ITE pasal 27 dan Pasal 29 undang-undang ITE di mana ancaman hukuman 6 tahun," sambungnya.
Iman menuturkan, HA diduga melakukan pengancaman melalui instagram kepada Syifa Hadju.
Polisi telah mengamankan sebuah telepon genggam yang digunakan HA saat melakukan aksinya.
• Diisolasi, Kelinci dan Anjing Peliharaan Pasien Positif Corona Depok Dalam Kondisi Sehat
• Massa Aksi Tunggu Undangan Bertemu Dubes India Sampai Hari Jumat Depan
• Pembentukan Omnibus Law Keamanan Laut Dinilai Mubazir
Syifa Hadju resmi melaporkan dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan yang ia alami ke Mapolres Tangerang Selatan, kawasan Serpong, pada Jumat (28/2/2020) malam.
Syifa akhirnya melaporkan terduga pelaku dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.
Dengan laporan itu, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sudah Maafkan Pelaku, Syifa Hadju Cabut Laporan Kasus Pengancaman
dan