Tak Berizin dan Berada di Bahu Jalan, Pembangunan Menara BTS Diprotes Warga Duri Kosambi
Dalam salah satu spanduk tertulis bahwa warga RT 09 dan sekitarnya menolak pendirian BTS tersebut karena memakan badan jalan dan tidak berizin.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Spanduk penolakan pemasangan menara Base Transceiver Station (BTS) terpampang di Jalan H. Briti RT 09 RW 02, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, ada dua spanduk yang isinya penolakan warga atas dipasangnya BTS di bahu jalan permukiman tersebut.
Dalam salah satu spanduk tertulis bahwa warga RT 09 dan sekitarnya menolak pendirian BTS tersebut karena memakan badan jalan dan tidak berizin.
Sedangkan satu spanduk lainnya tertulis warga meminta tolong kepada Lurah Duri Kosambi, Camat Cengkareng dan Wali Kota Jakarta Barat untuk menertiban BTS tersebut.
Salah satu warga RT 09 RW 02, Syukur Yakub (38) menjelaskan, mayoritas warga menolak dibangunnya BTS tersebut lantaran tak berizin.
Dikatakannya, hal tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat antara warga dengan pemerintah dan perwakikan vendor dalam hal ini Bali Tower pada 13 Februari 2020.
"Disana hasil rapatnya meminta agar vendor Bali Tower segera mencabut menara BTS itu karena juga izinnya ternyata sudah kadaluarsa," kata Syukur, Jumat (6/3/2020).
Selain itu, BTS tersebut juga dibangun di atas bahu jalan. Padahal, kondisi jalan di kawasan tersebut cukup sempit.
"Itu kan jalan sempit, kalau dipasang BTS di bahu jalannya yang ada malah makin sempit dan bikin macet," kata Syukur.
Sementara itu, Kasie Pemerintahan Kelurahan Duri Kosambi Doni membenarkan bahwa izin dari vendor pembangunan BTS di Jalan H. Briti sudah kedaluwarsa.
• Polisi Selidiki Kasus Begal Payudara di dekat Kampus UIN Jakarta, Korban Belum Buat Laporan
• Mayat Istrinya Ditemukan Dibungkus dalam Karung, Sang Suami: Istri Saya Tidak Punya Musuh
• Simak 13 Mitos Tentang Virus Corona, dari Pengering Tangan hingga Penggunaan Obat Antibiotik
"Di PTSP bahwa perizinan sudah kedaluwarsa di tahun 2017. Dia memang bangun baru awal Februari tapi perizinan 2017 sehingga sudah tak berlaku," kata Doni.
Doni menyatakan, lantaran diketahui tak berizin dan dibangun di bahu jalan, pihak Kelurahan Duri Kosambi sudah menginstruksikan Sudin Bina Marga Jakarta Barat untuk membongkar BTS tersebut.
"Setelah warga lapor ke kecamatan, kita lapor Bina Marga dan sudah di stop (pengerjaannya) tapi persoalan kok sampai sekarang belum dibongkar," kata Doni.