Remaja Pembunuh Anak Serahkan Diri
Komnas Anak: Proses Hukum Remaja Bunuh Bocah Sebaiknya Tetap Jalan Meskipun Pelakunya Masih 15 Tahun
"Proses hukumnya tetap jalan meskipun pelakunya anak-anak. Karena dia melakukan penyiksaan," kata Arist
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, angkat bicara soal NF (15), remaja bunuh bocah berusia lima tahun.
Arist mendorong polisi untuk melanjutkan proses hukum terhadap NF.
Meskipun demikian NF wajib didampingi sejumlah pihak terkait.
"Proses hukumnya tetap jalan meskipun pelakunya anak-anak. Karena dia melakukan penyiksaan," kata Arist, saat dihubungi TribunJakarta.com, Sabtu sore (7/3/2020).
Arist, sapaannya, mengatakan anak yang berusia 15 tahun seyogianya memiliki kasih sayang terhadap anak lima tahun.
"Kita sebagai orang dewasa, sebenarnya anak-anak 15 tahun seperti itu kan pasti dia menaruh kasih sayang kepada anak yang masih di lima tahun," jelas Arist.
"Tetapi ini justru tidak seperti yang diharapkan," lanjutnya.
Karena itu, kasus ini harus menjadi perhatian para penegak hukum.
"Juga untuk memilah-milah, anak 15 tahun kan sudah melakukan tindak pidana sampai di luar akal sehat," tutup Arist.
Jadi cambuk pelajaran untuk orangtua
Arist, sapaannya, turut berduka cita atas insiden tersebut.
Hal ini, menurut dia, menjadi pelajaran bagi seluruh orang tua.
"Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Karena peristiwa ini harus menjadi cambuk kepada semua orang tua," kata Arist, saat dihubungi TribunJakarta.com, Sabtu sore (7/3/2020).
"Lingkungan sosial anak, yang seharusnya memberikan perhatian kepada perkembangan anak-anak di sekitarnya," lanjut dia.