Dianggap Meresahkan, Pemkot Tangerang Wacanakan Bentuk Satgas Anti Rentenir

Satgas ini juga nantinya akan menyusun program diantaranya sosialisasi, penyadaran dan mengedukasi kepada masyarakat

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
smeaker.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Rentenir yang belakangan menghantui masyarakat Kota Tangerang mulai diantisipasi oleh Pemerintahan Kota Tangerang.

Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekbangkesra), Setda Kota Tangerang, Indri Astuti beserta jajaran melakukan studi banding ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung.

Dalam studi banding ini, Pemkot Tangerang mempelajari Pembentukan Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, yang sudah dibentuk sejak 2017 lalu.

"Kami akan kaji terlebih dahulu dengan beberapa OPD dan instansi terkait, tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat Kota Tangerang akan membentuk Satgas Anti Rentenir," ungkap Indri saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2020).

Ia menuturkan, adanya Satgas Anti Rentenir di Kota Tangerang diharapkan dapat meminimalisir warga kota Tangerang terjebak hutang ke rentenir.

"Saking menggiurkan, karena kemudahan akses, banyak yang terjerat sampai harus kehilangan harta benda akibat gagal bayar bunga kredit yang tinggi," sambung Indri.

The Jakmania Khawatir Penundaan Laga Lawan Persebaya Pengaruhi Tren Positif Persija

Rahasia Shandy Aulia Tampil Langsing Tanpa Stretch Mark Pasca Melahirkan

Satgas ini juga nantinya akan menyusun program diantaranya sosialisasi, penyadaran dan mengedukasi kepada masyarakat.

Sekaligus juga melakukan advokasi dan mediasi, dan memfasilitasi korban rentenir keluar dari jeratan hutang.

Lanjutnya Indri, pihaknya akan melakukan kolaborasi dengan berbagai stakeholder yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan ekonomi masyarakat.

"Anggota Satgas sendiri akan terdiri dari penggiat anti rentenir. Ada unsur pemerintah daerah, koperasi syariah, Dewan Masjid Indonesia, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, sampai dengan Lembaga Bantuan Hukum," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved