Ririn Ekawati Negatif Narkoba
Geledah Rumah Ririn Ekawati, Polisi Temukan 7 Butir Pil dari Kotak Obat Mendiang Suami
Polisi menemukan tujuh butir pil xanas yang tergolong dalam psikotropika golongan IV saat menggeledah rumah Ririn Ekawati (39) di Tanah Abang.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polisi menemukan tujuh butir pil xanas yang tergolong dalam psikotropika golongan IV saat geledah rumah Ririn Ekawati (39) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2020).
"Kami juga lakukan penggeledahan di kediaman saksi RE, kami temukan sanax yang masuk psikotropika golongan IV," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat merilis kasus tersebut di kantornya, Senin (9/3/2020).
Ronaldo menerangkan, tujuh butir pil xanax itu ditemukan di tempat obat-obatan milik mendiang suami Ririn Ekawati yang telah meninggal pada Tahun 2017 silam.
"Ini masih melakukan pendalaman sebetulnya barang ini milik siapa. Ditemukan dalam satu obat-obatan milik mantan suami RE," kata Ronaldo.
Selain meminta keterangan Ririn, saat ini polisi tengah membawa selebiritis itu untuk cek rambut dan cek darah di Laboratorium BNN, Lido, Jawa Barat.
Sebab, dari hasil tes urine Ririn Ekawati negatif narkoba dan obat terlarang.
Padahal dari pengakuan ITY (30) selaku asistennya, dia sempat memberikan setengah butir happy five kepada Ririn.
"Untuk memastikan karena baru satu metode pemeriksaan, hari ini RE kami arahkan dibawa ke BNN untuk lakukan pemeriksaan rambut dan darah," ujar Ronaldo.
Saat ini, Ririn Ekawati masih berstatus saksi. Sedangkan ITY yang memiliki lima butir happy five dan DN (42) selaku pemasok telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ririn Ekawati diamankan bersama asistennya yakni ITY (30) di sebuah lobby gedung di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/3/2020) malam oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dari penangkapan tersebut, awalnya polisi mengamankan dua butir happy five milik ITY dari dalam tasnya yang ada di mobil Ririn Ekawati.
Setelahnya, polisi kembali menemukan tiga butir happy five dari indekost ITY dan tujuh butir Xanax (psikotropika golongan IV) dari rumah Ririn yang ada di kotak obat-obatan milik mendiang suaminya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap seorang perempuan berinisial DV alias DN (42) yang memasok happy five tersebut.
DN diamankan dari apartemennya di Apartemen One Park Residencez, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (8/3/2020) pagi
