Ririn Ekawati Negatif Narkoba
Geledah Rumah Ririn Ekawati, Polisi Temukan 7 Butir Pil dari Kotak Obat Mendiang Suami
Polisi menemukan tujuh butir pil xanas yang tergolong dalam psikotropika golongan IV saat menggeledah rumah Ririn Ekawati (39) di Tanah Abang.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Polisi Beberkan Alasan Bawa Ririn Ekawati ke Laboratorium BNN di Lido
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan alasan pihaknya membawa Ririn Ekawati (39) ke Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Jawa Barat.
Padahal, berdasarkan hasil tes urine, Ririn dinyatakan negatif narkoba.
Adapun dibawanya Ririn ke Laboratorium BNN untuk menjalani tes rambut dan tes darah.
Ronaldo menjelaskan, dibawanya Ririn ke Laboratorium BNN untuk memastikan apakah selebriti tersebut memang benar-benar bersih dari barang haram tersebut.
Pasalnya, dari pengakuan ITY (30) selaku asistennya, dia sempat memberikan setengah butir happy five kepada Ririn.
"Supaya pemeriksaan ini transparan karena dari salah satu keterangan saudara IND, setengah butir diberikan kepada RE. Tapi dalam pemeriksaan urine hasilnya negatif, mungkin kadarnya kecil atau yang lain-lain," jelas Ronaldo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).
"Untuk menastikan benar atau tidak kami lakukan uji yang lain," imbuhnya.

Ronaldo mengatakan, berdasarkan pengakuan ITY, dia memberikan setengah happy five itu kepada Ririn tiga hari lalu.
Selain soal pengakuan ITY, saat menggeledah rumah Ririn di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (7/3/2020) malam, polisi menemukan tujuh butir pil xanax dari rumah Ririn.
Tujuh butir pil xanax yang masuk dalam psikotropika golongan empat itu ditemukan bercampur dengan obat-obatan milik suami mendiang Ririn yang meninggal pada 2017 lalu.
"Saat pengeledahan, tempatnya (xanax) bersama dengan obat-obatan yang dimiliki mendiang suami RE. Harus kami lakukan pendalaman," ujarnya.
Ririn Ekawati diamankan bersama asistennya yakni ITY (30) di sebuah lobby gedung di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/3/2020) malam oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan dua butir happy five milik ITY dari dalam tasnya yang ada di mobil Ririn Ekawati.
Setelahnya, polisi kembali menemukan tiga butir happy five dari indekost ITY dan tujuh butir Xanax (psikotropika golongan IV) dari rumah Ririn yang ada di kotak bat-obatan milik mendiang suaminya.