Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus
Kuasa Hukum Sebut Saksi dari Jaksa Justru Meringankan Aulia Kesuma
Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra, menilai dua saksi fakta yang dihadirkan JPU justru meringankan kliennya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra, menilai dua saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru meringankan kliennya.
Jaksa menghadirkan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Fery dan karyawan minimarket di Apartemen Kalibata City bernama Dea Fitria pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Firman berpendapat bahwa kedua saksi tersebut tidak mengetahui tentang kasus pembunuhan berencana yang terjadi.
"Ini saksi yang sangat-sangat meringankan kedua terdakwa. Terus terang, saksi tidak tahu pokok perkara tindak pidana pembunuhan," kata Firman seusai persidangan.
Saat sidang berlangsung, Firman mengaku ingin bertanya tentang peristiwa pembunuhan secara detail kepada Fery dan Dea.
Namun, ia mengurungkan niatnya lantaran menganggap kedua saksi tidak mengerti pokok perkara.
"Meskipun kita juga mau tanyakan, pasti tidak akan mengerti siapa yang melakukan tindak pidana ini, kemudian apa motifnya. Pasti mereka tidak mengerti," ujar dia.
Firman mengatakan, salah satu indikasi saksi Fery tak mengerti pokok perkara adalah ketika tidak mengetahui penyebab kebakaran di rumah korban pembunuhan, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, pada Sabtu (24/8/2019).
"Padahal beliau Damkar, semestinya tahu ada sebab, ada akibat. Kalau bau bensin, ada kemungkinan kan terjadi kebakaran," tutur Firman.
Di sisi lain, Firman kembali menyoroti belum tertangkap seseorang bernama Aki.
Dalam dakwaan Jaksa, Aki disebut sebagai dukun yang awalnya diminta Aulia untuk menyantet Pupung.
Akan tetapi, Aki tidak menyanggupi permintaan tersebut dan memberikan alternatif lain.
Ia mempertemukan Aulia dengan dua eksekutor bernama Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
"Dimana Aki berada sekarang? Itu yang selalu kami tanyakan, karena ide dasar untuk melakukan penyantetan, menembak, meracun, membunuh, membakar, semuanya berawal dari ide Aki," ucap Firman.
Petugas Damkar Cium Bau Bensin & Temukan Ini di Garasi
Seorang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) bernama Fery dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Dalam kesaksiannya, Fery menjelaskan kondisi rumah korban pembunuhan, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili, saat terjadi kebakaran pada Sabtu (24/8/2019).
Saat itu, ia beserta tim melihat kepulan asap dari lantai dua rumah tersebut yang berlokasi di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan.
Berikutnya, lanjut Fery, timnya melakukan penyisiran di lantai satu rumah Pupung Sadili, termasuk garasi.
Ia mengatakan, saat itu garasi rumah dalam kondisi gelap. Namun, Fery membawa senter sebagai alat penerangan.
"Saya lihat ada semacam bed cover, kemudian tercium bau bensin. Ada mobil juga," kata dia.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jenazah Pupung dan putranya M Adi Pradana alias Dana sempat akan dibakar di rumah tersebut.
Tujuannya agar Pupung dan Dana seolah-olah meninggal dunia akibat musibah kebakaran.
Namun, dua eksekutor sewaan Aulia, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, tak tega untuk membakar jenazah Pupung dan Dana yang terbungkus sprei dan bed cover.
Pada akhirnya, jenazah Pupung dan Dana dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat, dan dibakar di dalam mobil.
Saksi Sebut Aulia Kesuma Awalnya Tidak Berniat Membunuh Pupung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua penyidik Polda Metro Jaya pada sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin.
Saksi bernama Sigit menjadi orang pertama yang memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (24/2/2020).
Dalam kesaksiannya, Sigit mengungkapkan kronologi pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.
Sigit mengatakan, mulanya Aulia tidak berniat membunuh Pupung lewat jasa dukun tersebut.
"Awalnya cari dukun cuma buat mengubah pikiran korban buat jual rumah," kata Sigit di muka sidang.
Sebelum meminta mencarikan dukun, Aulia sempat menceritakan tentang utang-utangnya yang berjumlah miliaran Rupiah kepada Tini.
Aulia pun meminta Pupung untuk menjual rumahnya guna melunasi utang tersebut. Namun, Pupung menolak permintaan itu.
Lantaran Pupung tak kunjung berubah pikiran, Aulia akhirnya meminta dukun tersebut untuk menyantet suaminya.
"Karena lama nggak berubah pikiran, akhirnya (Aulia) minta agar korban disantet," ujar Sigit.
Sigit menjelaskan, semua pernyataannya di muka sidang mengacu pada pengakuan Aulia saat diinterogasi penyidik Polda Metro Jaya.
Jaksa mendakwa Aulia dan putranya telah melakukan pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati.
"Dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Aulia bohong
Terungkap otak pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, Aulia Kesuma ternyata sejak awal bohongi keluarga Pupung Sadili.
Hal itu terungkap saat kakak Pupung Sadili, Asoka Wardhana memberikan kesaksian di sidang perkara pembunuhan ayah dan anak tersebut.
Saat memberikan kesaksian di depan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (17/2/2020), Asoka mengungkapkan bahwa Aulia Kesuam berbohong kepadanya terkait status Geovanni Kelvin.
Kepada Asoka, Aulia Kesuma memperkenalkan Geovanni sebagai keponakannya.
Orangtua Geovanni Kelvin disebut meninggal saat tragedi 1998.
Peristiwa tersbeut terjadi 10 tahun lalu, sebelum Aulia menikah dengan Pupung.
Dalam kesaksiannya, Asoka menjelaskan sempat bertemu dengan Aulia Kesuma sekitar 10 tahun lalu, sebelum menikah dengan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
Dalam pertemuan tersebut, Aulia membawa dua orang anak bernama Geovanni Kelvin dan Angel.
Asoka menyebut saat itu Aulia datang bersama adiknya, Pupung.
Dalam pertemuan itu Pupung memperkenalkan Aulia Kesuma sebagai calon istrinya.
"Pada saat perkenalan pertama kali mereka datang ke rumah," ungkap Asoka.
"Adik saya bilng 'ini calon istri saya'. Mereka bawa anak kecil dua," lanjut Asoka.
Melihat Aulia membawa anak kecil, Asoka pun menanyakan siapa anak kecil tersebut.
"Ini siapa?" tanya Asoka.
"Ini keponakan," jawab Aulia seperti yang ditirukan Asoka di muka sidang.
Aulia Sebut 2 Anaknya Korban Peristiwa 98
Kepada Asoka, Aulia mengaku dua anak tersebut merupakan keponakan yang orang tuanya meninggal akibat peristiwa tragedi 98.
"Mereka korban 98 yang tidak punya siapa pun," ucap Asoka saat memberikan kesaksian.
Belakang, Asoka baru tahu bahwa Kelvin yang juga terdakwa pembunuh merupakan anak dari Aulia Kesuma.
Sedangkan Angel tidak dijelaskan dengan detail oleh saksi.
Aulia Kesuma Membantah
Usai persidangan, terdakwa Aulia Kesuma membantah kesaksian tersebut.
"Saya enggak pernah bawa ketemu Kelvin dan Angel," kata Aulia di muka sidang.
"Apakah saudara saksi tetap dalam keterangannya?" tanya Hakim Ketua, Suharno.
"Iya Yang Mulia," jawab Asoka tegas.
• Sebelum Mobil Tangki Sedot Tinja Meledak, Warga Sudah Protes Operasional Perusahaan
• 13 Orang Lagi Dinyatakan Positif, Jumlah Terpapar Virus Corona di Indonesia Jadi 19 Orang
Aulia Kesuma Sempat Minta Pupung Buat Akta Waris
Asoka Wardana mengaku, adiknya, Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadil, pernah menyinggung soal akta waris.
Dua bulan sebelum Pupung tewas dibunuh, tepatnya bulan Juni 2019, Asoka mendengarkan curhatan dari adiknya itu.
Kala itu, Pupung mengaku diminta istrinya, Aulia Kesuma, untuk membuat surat akta waris atas nama anaknya yang masih berumur empat tahun.
Namun, Pupung menolak lantaran dirinya juga mempunyai anak dari istri pertama, yakni Muhammad Edi Pradana alias Dana.
Hal itu disampaikan Asoka saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Asok bersaksi dalam sidang terdakwa Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin, terkait pembunuhan Pupung dan Dana.
"Almarhum menolak dengan alasan 'saya juga punya anak, Dana. Kalau toh nanti saya meninggal jatuh ke mereka juga nggak perlu ada akta waris khusus'," kata Asoka.
Mendengar kesaksian Asoka, Aulia membantah.
"Saya tidak pernah meminta pada almarhum akta waris," ucap dia.