Kasus Pencabulan Anak di Cilincing
Pria yang Rudapaksa Gadis Disabilitas di Cilincing Hasut Korban dengan Video Porno
Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, modus operandi tersangka adalah dengan mempertontonkan video porno di dalam ponselnya
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Iwan alias Gacek (47), pria yang merudapaksa LA (13), gadis penyandang disabilitas mental di Cilincing, menghasut korban dengan video porno.
Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, modus operandi tersangka adalah dengan mempertontonkan video porno di dalam ponselnya kepada korban.
Ketika korban tertarik, Iwan lalu membujuknya untuk melakukan hubungan intim.
"Awal mulanya, tersangka memperlihatkan handphone ini menunjukkan video porno. Sehingga film porno itu diperlihatkan ke korban," kata Imam dalam konferensi pers di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).
Tersangka kemudian mengajak korban ke salah satu rumah kosong dekat kediaman korban di Cilincing, Jakarta Utara.
Di situ, Iwan lalu merudapaksa gadis keterbelakangan mental ini dengan penuh nafsu.
Polisi menambahkan, Iwan juga membujuk korban dengan mengiming-iminginya uang tunai ratusan ribu rupiah.
"Dilakukan lah persetubuhan di rumah kosong dan (korban) dijanjikan uang Rp 200 ribu," ucap Imam.
Penangkapan terhadap Iwan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban.
Setelah beberapa kali dicabuli, korban yang ketakutan akhirnya berani melapor ke orang tuanya dan diteruskan ke Polsek Cilincing.
"Dilakukan berulang kali sehingga korban melaporkan kepada orang tuanya. Orang tuanya melaporkan ke Polsek Cilincing," ucap Imam.
Setelah diinterogasi, tersangka yang merupakan pekerja serabutan mengakui sudah melakukan aksinya sejak Januari hingga Februari 2020 sebanyak tiga kali.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Cilincing guna diproses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iwan dijerat pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.