Kasus Pencabulan Anak di Cilincing

Pria yang Rudapaksa Gadis Disabilitas di Cilincing Hasut Korban dengan Video Porno

Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, modus operandi tersangka adalah dengan mempertontonkan video porno di dalam ponselnya

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Tersangka Iwan (47) saat diekspose dalam konferensi pers ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020). 

"Ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, bisa 15 tahun," tutup Kapolsek.

Pelaku ditangkap

Iwan alias Gacek (47) ditangkap aparat Polsek Cilincing lantaran mencabuli tetangganya, seorang anak di bawah umur berinisial LA (13).

Tersangka tega mencabuli LA meskipun tahu kondisi korban yang mengalami keterbelakangan mental.

Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (3/9/2020) lalu di tempat pelariannya di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

"Kita melakukan penyergarpan dan pengembangan terhadap tersangka sampai akhirnya kita tangkap di wilayah Cakung," kata Imam dalam konferensi pers di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).

Penangkapan terhadap Iwan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban.

Pasien Corona Terus Bertambah, Pemprov DKI Punya Ambulans Khusus Penyakit Infeksi

Ini Keterangan Ketua RW Soal Pelecehan Seksual di Gang Kawasan Ciputat

Hama Ulat Bulu di Perumahan Grand Wisata Bekasi Serang Warga, Puluhan Orang Jadi Korban

Setelah beberapa kali dicabuli, korban yang ketakutan akhirnya berani melapor ke orang tuanya dan diteruskan ke Polsek Cilincing.

"Dilakukan berulang kali sehingga korban melaporkan kepada orang tuanya. Orang tuanya melaporkan ke Polsek Cilincing," ucap Imam.

Setelah diinterogasi, tersangka yang merupakan pekerja serabutan mengakui sudah melakukan aksinya sejak Januari hingga Februari 2020 sebanyak tiga kali.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Cilincing guna diproses lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iwan dijerat pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, bisa 15 tahun," tutur Kapolsek.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved