Penimbun Masker di Jakut Ditangkap

Hasil Penjualan Masker Sitaan yang Dijual Polres Jakut dari Penimbun di Pademangan Sebesar Rp26 Juta

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, uang hasil penjualan masker sebesar Rp 26 juta.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/3/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (5/3/2020) lalu menjual masker hasil sitaan dari dua tersangka penimbun kepada masyarakat.

Dari total 72 ribu masker yang disita dari dua tersangka, yang terjual kepada masyarakat sebanyak 60 ribu masker.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, uang hasil penjualan masker sebesar Rp 26 juta.

"Sekitar 60 ribu masker (yang terjual). Uangnya sekitar Rp 26 juta," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).

Budhi menuturkan, polisi memang sengaja tidak menjual masker secara keseluruhan.

12 ribu masker disisihkan sebagai barang bukti fisik yang nantinya akan diserahkan ke kejaksaan.

Sementara uang Rp 26 juta hasil penjualan 60 ribu masker dipergunakan sebagai barang bukti uang hasil kejahatan.

"Barbuk kan menurut KUHP adalah alat atau hasil kejahatan. Jadi alatnya itu maskernya. Hasil kejahatan, uang hasil penjualan maskernya," jelas Budhi.

Korban Banjir Jakarta 2020 Ingin Haknya Dilayani dengan Baik oleh Pemprov DKI Jakarta

Gelar Bakti Sosial di Kampung Narkoba Kebayoran Lama, Polisi Amankan 3 Orang yang Positif Sabu

Penjualan masker ini dilakukan polisi atas persetujuan kedua tersangka.

Polisi sengaja memberlakukan diskresi untuk menjual puluhan ribu masker itu karena masyarakat memang membutuhkan di tengah melonjaknya harga barang saat geger virus corona.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktek penimbunan masker di kawasan Pademangan, Jakarta Utara dan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Seorang tenaga pemasaran dan ibu rumah tangga, HK dan TK, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka memanfaatkan momen wabah virus corona (Covid-19) untuk menimbun dan menaikkan harga masker berkali-kali lipat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved