Korban Banjir Jakarta 2020 Ingin Haknya Dilayani dengan Baik oleh Pemprov DKI Jakarta
Kata Syahrul, ia bersama tim advokasi banjir Jakarta 2020 ingin memberikan teguran bagi pejabat pemerintah DKI Jakarta
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Korban banjir dari warga Jakarta Pusat terverifikasi dalam gugatan class action yang dilakukan tim advokasi banjir Jakarta 2020.
Adalah Syahrul, yang mengatakan banjir pada 1 Januari 2020 melanda rumahnya di kawasan Pejompongan, kelurahan Karet Tengsin, kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.
Banjir tersebut, kata Syahrul, merendam seluruh peralatan di dalam rumahnya.
"Akhirnya banyak yang terendam, seperti mobil, furniture, sofa, dan sebagainya. Kami sayangkan yaitu tidak adanya early warning system," kata Syahrul, saat diwawancarai awak media, di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
• Gelar Bakti Sosial di Kampung Narkoba Kebayoran Lama, Polisi Amankan 3 Orang yang Positif Sabu
"Kami selaku warga yang membayar pajak, kami menuntut hak kami untuk dilayani lebih baik," sambungnya.
Kata Syahrul, ia bersama tim advokasi banjir Jakarta 2020 ingin memberikan teguran bagi pejabat pemerintah DKI Jakarta.
"Tentu pejabat-pejabat itu akan dituntut tanggung jawabnya. Intinya begitu," ujar Syahrul.
"Ini bukan soal uang dan ganti rugi. Tapi ini adalah proses pembelajaran kepada sesama Pemprov DKI agar melayani warganya lebih baik lagi," tutupnya.