Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 Harap Gugatannya Diterima Majelis Hakim
Apabila majelis hakim menerima gugatan ini sebagai class action, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni notifikasi.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Tim advokasi banjir Jakarta 2020 berharap gugatannya diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian dikatakan Azas Tigor Nainggolan, satu di antara tim advokasi banjir Jakarta 2020.
"Hari ini keputusannya begitu. Sesuai dengan penutupan dan harapannya gugatan ini diterima," kata Tigor, sapaannya, saat diwawancari awak media, di PN Jakarta Pusat, Selasa pagi (10/3/2020).
Dia melanjutkan, hari ini merupakan agenda keempat tim advokasi banjir Jakarta 2020 mendatangi kantor PN Jakarta Pusat.
"Agenda hari ini sudah keempat. Sidangnya untuk memutuskan majelis hakim yang menangani perkara ini, akan menetapkan menerima atau tidak gugatan ini sebagai gugatan class action," jelas Tigor.
• Sejumlah Kandidat Calon Wali Kota Menanti Dukungan PDI Perjuangan di Pilkada Tangsel
• Tes Rambut Ririn Ekawati Baru Keluar Tiga Hari ke Depan
Dia mengatakan, proses yang dilalui tim advokasi banjir Jakarta 2020 agak berbeda.
Sebab, kata dia, majelis hakim yang menangangi perkara ini meminta data warga DKI yang terdaftar dalam tim advokasi banjir Jakarta 2020.
Apabila majelis hakim menerima gugatan ini sebagai class action, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni notifikasi.
"Yaitu melakukan pengumuman tentang keberadaan gugatan ini kepada warga Jakarta yang banjir pada 1 Januari 2020," tambah Tigor.
"Memang prosesnya agak beda nih. Karena ini kan class action. Jadi majelis hakim memutuskan dulu apakah gugatan ini adalah gugatan class action atau perdata," pungkas Tigor.