Penimbun Masker di Jakut Ditangkap
Total Ada 60 Ribu Masker yang Dijual Polres Jakut dari Penimbun di Pademangan
Polisi sengaja menyisihkan 12 ribu masker tersebut untuk digunakan sebagai barang bukti fisik yang akan diserahkan ke kejaksaan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (5/3/2020) lalu menjual masker hasil sitaan dari dua tersangka penimbun kepada masyarakat.
Dari total 72 ribu masker yang disita dari dua tersangka, yang terjual kepada masyarakat sebanyak 60 ribu masker.
"Kan kita menyita 72 ribu. Sisa 12 ribu sebagai barang bukti masker dan yang disisihkan untuk dijual 60 ribu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
Penjualan masker ini dilakukan polisi atas persetujuan kedua tersangka. Polisi sengaja memberlakukan diskresi untuk menjual puluhan ribu masker itu karena masyarakat memang membutuhkan di tengah melonjaknya harga barang saat geger virus corona.
Budhi menuturkan, polisi sengaja menyisihkan 12 ribu masker tersebut untuk digunakan sebagai barang bukti fisik yang akan diserahkan ke kejaksaan.
Uang hasil dari penjualan 60 ribu masker juga akan dijadikan barang bukti pelengkap.
"Sama halnya misal, logikanya ada maling HP. Begitu ditangkap ditanya 'HP-nya mana?', 'udah dijual, pak.' 'Laku berapa?', 'satu juta'. 'Terus duitnya ke mana?', 'sebagian sudah saya beli makan pak, sebagian ada di dompet saya'," papar Budhi mencontohkan.
"Polisi pasti akan menyita uang sisa itu sebagai uang hasil kejahatan. Jadi ini diatur dalam UU," tutup Budhi.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktek penimbunan masker di kawasan Pademangan, Jakarta Utara dan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
• Raffi Ahmad Dapat Nasihat dari Sule soal Mengasuh Anak, Nagita Sontak Tertawa & Tepuk Pundak Suami
• Persija Jakarta Percaya Diri Datang ke Markas Bhayangkara FC, Ajang Pembuktian Sergio Farias
• Usai Jalani Tes Rambut, Ririn Ekawati Diperbolehkan Pulang
Seorang tenaga pemasaran dan ibu rumah tangga, HK dan TK, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka memanfaatkan momen wabah virus corona (Covid-19) untuk menimbun dan menaikkan harga masker berkali-kali lipat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.