Emak-emak Posting Hoaks Virus Corona: Tak Ingin Ketakutan Sendiri Hingga Dilihat Ribuan Warganet

Polda Lampung menangkap emak-emak yang menyebar berita hoaks terkait penyebaran virus corona (Covid-19) pada Rabu (11/3/2020).

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
intisari
ilustrasi hoax 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDAR LAMPUNG - Subdit V Cyber Crime Ditkrimsus Polda Lampung menangkap emak-emak yang menyebar berita hoaks terkait penyebaran virus corona (Covid-19) pada Rabu (11/3/2020).

Emak-emak tersebut berinisial EOR (28) warga Gunung Kasih, kecamatan Pugung, Tanggamus.

Dikutip dari TribunLampung.co.id, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Lampung mengatakan penangkapan ini merupakan hasil patroli cyber yang dilakukan oleh Polda Lampung.

"Dimana OER telah melakukan penyebaran berita hoax terkait wabah virus corana," ungkapnya, Rabu 11 Maret 2020.

Kata Pandra, penyebaran kabar hoax ini dilakukan pada tanggal 3 dan 4 Maret 2020.

"Dimana kami tentunya senantiasa melakukan patroli cyber terhadap akun media sosial," sebutnya.

Pandra mengatakan postingan tersebut ditemukan oleh Tim Cyber Crime pada tanggal 5 Maret 2020.

"Maka kami lakukan tindaklanjut, karena ini sudah meresahkan warga," tandasnya.

Postingan Dilihat Ribuan Warganet

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Lampung saat gelar ekpose.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Lampung saat gelar ekpose. (Tribunlampung.co.id/Hanif)

Sebar dua postingan hoax dalam dua hari, 4.999 nitizen telah melihat postingan tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Teddy Ristiawan menuturkan penyebaran yang dilakukan oleh EOR dilakukan melalui akun media sosial Facebook.

"Yang mana akun tersebut bernama Okti ER," ujarnya, Rabu 11 Maret 2020.

Pandra mengatakan dalam menyebarkan kabar hoax tersebut EOR memosting berupa berita gambar.

"Dan diberi caption; Awas di Kabupaten Pringsewu Pagelaran ada yang kena Corona baru pulang dari Malaysia. Dan postingan kedua; Hati2 Corona Sudah di Lampung," terang Pandra.

Pandra menambahkan, akun facebook tersangka sendiri bersifat umum sehingga bisa dilihat oleh khalayak umum.

"Dan sudah ada 4.999 nitizen yang melihat sehingga berdampak pada situasi yang dapat meresahkan warga Lampung," tandasnya.

Modal 1 Ponsel

Ilustrasi Ponsel
Ilustrasi Ponsel (Istimewa via Sriwijaya Post)

Bermodal satu unit ponsel, EOR sebar postingan Hoaks terkait virus corona atau Covid-19.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, penangkapan tersangka OER ini dipimpin langsung Pj Kasubdit V Cyber Crime Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian.

"Setelah melakukan kegiatan patroli, melakukan croscek dan dipastikan postingan tersebut hoaks," terangnya, Rabu 11 Maret 2020.

Kata Pandra, Tim Cyber kemudian langsung melakukan pelacakan dan mendapati bahwa pemilik akun Okti Er adalah EOR.

"Tim lalu mendatangi lokasi alamat rumah pemilik akun Facebook ini dan melakukan pemeriksaan," katanya.

Pandra menuturkan, dari hasil pemeriksaan, OER mengaku telah memosting dua kabar Hoaks tersebut.

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni ponsel Xiomi 6A dan beberapa postingan yang dikirim mulai 3 Maret dan 4 Maret," tandasnya.

Terancam 6 Tahun Penjara

Ilustrasi tahanan
Ilustrasi tahanan (ISTIMEWA)

Seorang IRT asal Tanggamus diamankan polisi lantaran diduga menyebarkan berita Hoaks terkait penyebaran virus corona (Covid-19), Rabu 11 Maret 2020.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Teddy Ristiawan mengatakan tersangka akan dikenakan pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 UU RI tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Dengan acaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, atau pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 KUHP barang siapa menyiarakan keonaran dengan sengaja bisa dihukum maksimal 10 tahun," ucapnya, Rabu 11 Maret 2020.

Kata Pandra, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bersama agar tidak menyebar langsung informasi sebelum disaring.

"Jadi kepada masyarakat agar tidak mengirimkan informasi yang bersifat bohong apalagi meresahkan masyarakat terkait wabah corona," tandasnya.

Tak Ingin Ketakutan Sendiri

Diduga karena panik, OER sebar kabar bohong alias hoaks terkait virus corona di Lampung.

Seorang IRT asal Tanggamus diamankan polisi lantaran diduga menyebarkan berita hoaks terkait penyebaran virus corona (Covid-19), Rabu 11 Maret 2020.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, motif tersangka nekat menyebar berita bohong ini karena panik.

"Jadi yang bersangkutan melihat pemberitaan di media cetak dan online, sehingga yang bersangkutan panik dan berinisiatif seperti itu (sebar hoaks) agar tidak menghantui dia sendiri," sebutnya, Rabu 11 Maret 2020.

Pandra menambahkan, jika OER sangat ketakutan dengan kabar penyebaran virus corona.

"Tapi karena saking takutnya di share di media sosial, jadi ini untuk pembelajaran," tandasnya. (TribunLampung)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved