MODUS Pembobol Rekening Gondol Rp 1,14 M: Ajakan Bisnis Ponsel, Iming-iming Keuntungan 15 Persen

Keempat tersangka yaitu ARS (26), DN (56), H (9) dan MR (33) menguras rekening korban capai Rp 1,14 Miliar.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
Shutterstock via Kompas
MODUS Pembobol Rekening Gondol Rp 1,14 M: Ajakan Bisnis Ponsel, Iming-iming Keuntungan 20 Persen 

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan.

Pada tanggal 5 sampai 6 Februari 2020, tersangka ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jakarta.

"Penangkapan 5 Februari 2020 lalu, ada laporan dan penyidikan 1 minggu MR dan H di apartemen, tanggal 6 DN di kawasan Jenderal Sudirman. Dan tanggal 6 tersangka AR di daerah Sulawesi Selatan," ucap Yusri.

Terkuak Kebiasaan Pemuda 16 Tahun yang Perkosa Jasad Siswi SMP, Ternyata Kerap Begini di Warnet

Hingga kini polisi masih mengejar pelaku utama, yakni M dan IL.

Kini keempat tersangka dikenakan pasal 363 dan pasal transaksi elektronik UU Nomor 11 pasal 30 ayat 3 dan pasal TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved