Viral di Medsos

Sederet Fakta Video Pelecehan Siswi SMK di Bolaang Mongondow, 5 Tersangka Tak Ditahan Gara-gara Ini

Saat diusut polisi, ternyata aksi tersebut terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
megapolitan.kompas.com
Fakta-fakta Video Pelecehan Siswi SMK di Bolaang Mongondow, 5 Tersangka Tak Ditahan Gara-gara Ini 

TRIBUNJAKARTA.COM - Viral video yang memperlihatkan siswi SMK mengalami pelecehan seksual. Saat diusut polisi, ternyata aksi tersebut terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Dalam video yang beredar, tampak siswi berpakaian seragam yang berusaha memberonak ketika mengalami pelecehan seksual.

Kendati demikian, siswi itu tak bisa melawan karena tangan dan kakinya dipegang oleh siswa-siswi itu.

Atas peristiwa ini, Polres Bolaang Mongondow telah memeriksa para pelaku di video tersebut.

Kelima siswa dan korban itu menjalani pemeriksaan terpisah.

Terkuak Kebiasaan Pemuda 16 Tahun yang Perkosa Jasad Siswi SMP, Ternyata Kerap Begini di Warnet

Kelimanya di ruangan sebelah kiri dan korban sebelah kanan ruangan Reskrim pada Selasa (10/3/2020).

Saat diperiksa, tiga dari lima siswa yang merupakan pria itu tampak tertunduk lesu.

Dua siswi lainnya terlihat menutupi mulut dengan kain.

Sementara siswi korban meneteskan air mata saat memberi keterangan kepada polisi.

Berikut sederet fakta video pelecehan siswi SMK di Bolaang Mongondow dirangkum TribunJakarta:

1. Kronologi

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Ababst menuturkan, kejadian itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2020, lokasinya di sekolah atau SMK tersebut.

Jadi, kejadiannya pada saat menunggu guru masuk kelas.

Kemudian, video diunggah salah satu pelaku di story WhatsApp, Senin (9/3/2020). Sehingga menyebarlah di media sosial, seperti Instagram dan Twitter.

"Motifnya masih terus kita dalami terkait motif pelaku. Barangkali ada motif lain tidak sekedar bercanda," ungkap Jules.

2. Pengakuan pelaku

Satu diantara pelaku berinisial N menuturkan kisah di balik viralnya video tersebut.

N mengaku, perbuatannya bersama teman-temannya itu hanya iseng.

"Torang cuma bakusedu," ujar N.

N menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat jam istirahat pada 26 Februari 2020 lalu.

Kemudian, ada siswa wanita mengupload video itu pada Senin kemari (9/3/2020).

Hebohnya video tersebut membuat N mengaku tak menyangka akibatnya.

"Kami tak menyangka bakal seperti ini," beber N.

N mengaku menyesal atas perbuatannya itu.

3. Kepsek SMK ngaku terpukul

Saat ditemui Tribun Manado, Selasa (10/3/2020) ia letih dan matanya terlihat merah.

Ia mengaku sulit tidur semalam gara-gara memikirkan kasus tersebut.

Bersama seorang guru, dirinya memenuhi pemeriksaan di Polsek Bolaang.

"Minta maaf pak saya belum bisa kasih komentar, saya terpukul," kata dia di Kantor Polres Bolmong.

4. Pelaku dan korban teman akrab

Polisi menyebut lima tersangka pelaku pelecehan yang menggerangi tubuh siswi SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara adalah sahabat akrab.

"Mereka kawan sekelas," kata Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana.

Indra mengatakan dari pengakuan lima tersangka dan korban, peristiwa tersebut hanya candaan.

Awalnya korban yakni R (17) tak mempermasalah peristiwa tersebut. Namun setelah video itu viral, orang tua R mengatahui dan merasa keberatan.

5. Tak ditahan polisi

Polisi menetapkan lima pelaku dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut, sebagai tersangka.

Meski demikian, kelima tersangka tidak ditahan, melainkan dikenakan sanksi wajib lapor setiap hari.

"Tidak ada yang ditahan karena para pelaku masih pelajar. Selain itu, orang tua (pelaku) memberikan jaminan," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abas.

Dia mengatakan, meski para tersangka tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan.

Lima pelaku adalah tiga siswa dan dua siswi. Tiga siswa tersebut berinisial RM, NP, dan PL.

Sementara dua siswi berinisial NR dan PN.

"Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

6. Terancam 15 tahun bui

Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun kurungan.

Beberapa tersangka juga dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 55 KUHP. (tribunjakarta/kompas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved