Anak Tega Pukuli Ayah Kandung yang Berusia 65 Tahun Hingga Babak Belur, Diduga Pelaku Dendam

Dari pengakuannya, pemuda Lamongan ini melakukan kekerasan tersebut karena balas dendam yang sudah berlangsung lama.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
SURYA.co.id/HANIF MANSHURI
Kronologi pemuda di Lamongan gebuki ayah kandungnya yang berusia 65 Tahun hingga babak belur, Rabu (11/3/2020). 

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 ayat (1) dan 2 UU nomot 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Disinggung terkait tersangka yang mengalami gangguan jiwa, Kosim belum bisa meyakini.

Berulang kali tersangka mengaku melakukan karena merasa kesal dan balas dendam terhadap korban.

"Perkara ini kami menunggu dari pihak keluarga korban, kalau tidak ada pencabutan, ya proses hukum kami lanjutkan," tandas Kosim.

Pengamen aniaya pria tua

Bahar (24) seorang pengamen asal Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran ulahnya sendiri yang nekat menganiaya seorang pria tua.

Haris (50) korbannya, warga Duren Mekar, Bojongsari, yang mengalami sobek dibagian pelipis kirinya akibat dipukuli secara membabi buta oleh bahar.

Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus LDP mengatakan, penganiayaan tersebut bermula dari hak yang cukup sepele lantaran pelaku tak terima ketika ditegur korban.

"Jadi hari Senin (20/1/2020) pukul 17.00 WIB, pelaku datang ke teras rumah korban untuk mengamen. Setelah selesai menyanyi, dia menghampiri korban dengan maksud meminta uang," kata Firdaus dikonfirmasi pewarta, Rabu (23/1/2020).

Yuk Nikmati Afternoon Tea Elegan oleh Tory Burch di Fairmont Jakarta

Kerokan Disebut Bisa Sebabkan Stroke, Mitos atau Fakta? Ini Kata Dokter

Izin Tinggal Darurat Dampak Virus Corona Hanya Diberikan Kepada WNA Asal China

Pelaku Begal Payudara di Gang Ciracas Merupakan Warga Kelurahan Susukan

Tom Hanks & Istri Terinfeksi Corona, Sang Putra Ungkap Kondisi Terkini:Semoga Semua Orang Tetap Aman

Namun, pelaku ditegur korban yang merasa keberatan lantaran pelaku masuk ke dalam teras tanpa melepas sepatunya terlebih dahulu.

Pelaku pun merasa tersinggung, dan menentang kembali ucapan korban.

"Kamu diibilangin orang tua malah gak sopan," beber Firdaus mengulang perkataan korban pada pelaku ketika kejadian.

Semakin naik pitam, tanpa basa-basi haris pun langsung menyerang dan menghujani korban dengan pukulan yang membabi buta, hingga sobek bagian pelipis kirinya.

Selanjutnya, pelaku pun langsung pergi dan korban membuat laporan ke Polsek Sawangan.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sawangan pun segera bergerak dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya alamat pelaku pun diketahui.

"Dari keterangan para saksi diketahui bahwa pelaku berdomisili di Pengasinan, kemudian pada pukul 05.00 WIB hari Selasa (21/1/2020) pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan diamankan ke Polsek Sawangan," ucapnya.

Akibat ulahnya, Bahar terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun. (Surya/TribunJakarta.com)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved