Pencetak Uang Palsu di Tangsel
Sederet Fakta Kasus Uang Palsu di Tangsel, Dijual Rp 1 Juta Hingga Pakai Alat Sablon
Satuan Reskrim Polres Tangsel mengamankan Andi Mansyur (61) dan Riski (24) di sebuah apartemen di Kawasan Bintaro, Pondok Karya, Pondok Aren.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan Andi Mansyur (61) dan Riski (24) di sebuah apartemen di Kawasan Bintaro, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangsel.
Keduanya merupakan pelaku pencetak dan pengedar uang palsu khusus pecahan Rp 100 ribu.
Sejumlah bukti diamankan, di antaranya adalah ratusan lembar uang palsu yang belum digunting.
Keduanya dijerat pasal pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
Polisi menyampaikan sejumlah fakta terkait kasus uang palsu itu saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (12/3/2020).
300 Juta Uang Palsu Beredar di Tangsel
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono, mengatakan, komplotan itu sudah beraksi selama dua tahun.
"Keterangan tersangka ini memang dia sudah kurang lebih sudah dua tahun melakukan pemalsuan uang ini," ujar Muharram.
Selama dua tahun itu pula Andi dan Riski mengedarkan uang palsunya di Tangsel.
"Jadi untuk sementara peredaran ini masih di daerah Tangsel karena TKP yang kami temukan salah satu di Tangsel yaitu di Pondok Karya," ujarnya.
Selama dua tahun, Andi dan Riski sudah mengedarkan Rp 300 juta di kota yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta itu.
"Selama dua tahun kurang lebih sudah hampir Rp 300 juta uang palsu yang berhasil mereka transaksikan," jelasnya.
Uang Palsu Dijual Seharga Rp 1 Juta

Modus pengedaran uang palsu itu bukanlah dengan cara digunakan langsung oleh Andi dan Riski, melainkan mereka menjualnya kepada orang lain.