Sidang Perdana Kasus Novel Baswedan Digelar di PN Jakarta Utara, Kamis 19 Maret 2020

PN Jakarta Utara telah menerima berkas perkara kasus penyiraman air keras dengan terdakwa RB dan RK terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Novel Baswedan saat ditemui di rumahnya di Kelapa Gading Jakarta Utara usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras, Jumat (7/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima berkas perkara kasus penyiraman air keras dengan terdakwa RB dan RK terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Jadwal serta majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang pun telah ditetapkan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto mengatakan, sidang perdana kasus ini akan digelar Kamis (19/3/2020) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/3/2020).

Djuyamto sendiri ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dalam sidang perdana nanti, dengan anggota Taufan Mandala dan Agus Dawarta, serta Muhammad Ichsan sebagai panitera pengganti.

Adapun dalam berkas yang telah diterima PN Jakarta Utara, RB dan RK didakwa sejumlah pasal.

"Dalam dakwaan jaksa kedua terdakwa diancam dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair. Sementara dakwaan Subsidair diancam dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP," jelas Djuyamto.

Adapun peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel oleh orang tak dikenal terjadi dua tahun lalu, 11 April 2017.

Novel disiram air keras usai menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan tak jauh dari rumahnya.

Air keras yang disiramkan kepada Novel mengenai mata kirinya sehingga ia harus menjalani pengobatan berulang kali ke Singapura.

Hampir tiga tahun setelahnya, kedua pelaku yang berinisial RK dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.

Keduanya merupakan anggota polisi aktif.

Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.

Penyidik menyebut bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.

Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.

8 Fakta Rekonstruksi Adegan Penyiraman Air Keras

Pihak kepolisian telah menggelar rekonstruksi adegan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada Jumat dini hari (7/2/2020).

Rekonstruksi berlangsung dengan kawalan ketat puluhan anggota kepolisian.

Berikut sederet fakta rekonstruksi adegan penyiraman air keras Novel Baswedan dirangkum TribunJakarta:

1. Rekonstruksi berlangsung tertutup

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi menegaskan, pengawalan di rekonstruksi merupakan hal biasa.

"Itu adalah hal wajar dalam pelaksanaan rekonstruksi di mana pun, pengamanan dan penjagaan di sekitar lokasi," ujar Deddy.

Lebih lanjut, Deddy menegaskan, engawalan ketat yang dilaksanakan semata-mata demi kelancaran proses rekonstruksi tersebut.

"Pelaksanaan rekonstruksi pengamanan baik barometer maupun supaya pelaksanaan rekonstruksi berjakan lancar sesuai dengan waktu ditetapkan," ujar Dedy.

Ketika rekonstruksi berlangsung polisi tidak memperbolehkan warga dan awak media yang meliput mendekati lokasi. Awak media dijauhkan sekitar 500 meter dari tempat kejadian perkara.

"Mundur ya, maaf ya," kata salah satu anggota polisi bersenjata laras panjang sambil mengangkat kedua tangannya.

Novel Baswedan saat ditemui di rumahnya di Kelapa Gading Jakarta Utara usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras, Jumat (7/2/2020).
Novel Baswedan saat ditemui di rumahnya di Kelapa Gading Jakarta Utara usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras, Jumat (7/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Enggak boleh, enggak boleh," tutur polisi lainnya saat awak media coba melewati petugas tersebut.

Jumlah petugas kepolisian yang berjaga mencapai puluhan. Mereka menutup setiap portal jalanan yang mengarah ke arah rumah Novel.

Polisi yang berjaga pun berasal dari satuan yang berbeda-beda, mulai dari Babinkamtibmas, Satreskrim, Tekab, dan Brimob

2. Berlangsung 3 jam lebih

Rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan berlangsung selama 3 jam lebih, Jumat (7/2/2020) dini hari hingga pagi.

Dalam rekonstruksi yang digelar berjam-jam ini, diperagakan sebanyak 10 adegan.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, ada adegan-adegan tambahan yang juga diperagakan di lapangan.

"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan," kata Dedy selepas rekonstruksi di dekat rumah Novel, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

10 adegan plus tambahannya, kata Dedy, berdasarkan pembahasan di lapangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, gelaran rekonstruksi ini juga telah sesuai dengan petunjuk dari JPU.

"Ini dalam rangka memenuhi petunjuk dari JPU. Dalam P19-nya ini kami lakukan sesuai dengan apa yang sudah kami bahas sebelumnya," terang Dedy.

Dedy pun menuturkan rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas secara keseluruhan.

"Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan," katanya.

"Selanjutnya berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tutup Dedy.

3. Tersangka dihadirkan

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, dalam rekonstruksi terlihat dihadirkan dua orang tersangka penyiraman air keras tersebut.

Hal itu juga dikonfirmasi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi.

"Tersangka datang dong, kan rekontruksi," kata Dedy kepada wartawan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

4. Novel Baswedan tak ikut

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan tak mengikuti rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya meski berada di rumah.

Novel Baswedan mengaku, ia tak menyaksikan rekonstruksi tersebut karena sempat melihat lampu jalan tak menyala.

"Saya melihat tadi malam lokasi jalan dimatikan, lampu jalan, sehingga saya meyakini bahwa akan menggunakan lampu penerangan portable (lampu sorot)," imbuh Novel Baswedan.

Novel Baswedan memberi keterangan di depan kediamannya, Jumat (7/2/2020) pagi

Jika terkena sorotan cahaya secara langsung, mata kanannya itu akan mengalami iritasi.

"Ketika mata kiri saya sudah permanen tidak bisa lihat lagi, tentu saya harus hati-hati sekali dengan mata kanan saya. Pilihannya itu maka dilakukan dengan kegiatan rekon tadi saya sampaikan ke penyidik bahwa saya tidak bisa mengikuti," tegas Novel Baswedan.

5. Baru pulang dari Singapura

Novel Baswedan turut buka suara terkait keterangan yang menyebutkannya masih di Singapura.

Penyidik senior KPK itu mengaku, berada di Singapura pada hari Senin (3/2) hingga Rabu (5/2).

Saat itu, ia menjalani perawatan serius terhadap matanya selama di Singapura.

"Jadi ketika saya tidak strik, mengikuti ketentuan bahwa saya tidak boleh banyak aktivitas di mata kiri," ujar Nove Baswedan.

6. Peran Novel digantikan

Novel Baswedan tidak mengikuti rekonstruksi yang dilaksanakan Polda Metro Jaya di sekitar kediamannya pada dini hari ini dan digantikan peran pengganti.

"Kami mendapatkan informasi dari dalah satu kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Singapura," tutur Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti kepada wartawan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

7. Novel belum lihat tersangka

Novel Baswedan mengaku tak melihat tersangka di kasus penyiraman air keras dirinya meski rekonstruksi dilaksnakana di kawasan rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Belum (lihat), karena gelap tadi," imbuh Novel Baswedan.

sterilisasi rumah <a href='https://jakarta.tribunnews.com/tag/novel-baswedan' title='Novel Baswedan'>Novel Baswedan</a> saat Rekonstruksi adegan <a href='https://jakarta.tribunnews.com/tag/penyiraman-air-keras' title='penyiraman air keras'>penyiraman air keras</a> di Kelapa Gading, Jakarta Utara Jumat (7/2/2020)

Novel mengatakan dirinya memang tidak memantau proses rekonstruksi yang berlangsung dari pukul 03.00 WIB.

Namun, ia sempat keluar rumah saat menjalankan ibadah Shalat Subuh berjamaah.

"Saya sempat keluar ke masjid gelap, saya enggak terlalu jelas lihat, dan kondisi mata saya memang sedang ada masalah," ujar Novel Baswedan.

8. Kritik Novel

Novel Baswedan menilai pemilihan waktu dini hari tidak harus dilakukan.

Menurutnya, meskipun peristiwa penyiraman air keras 2017 lalu terjadi saat dini hari, rekonstruksinya bisa digelar lebih fleksibel.

Sidang 2 Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma, Jaksa Siapkan Saksi Mahkota

Remaja Pembunuh Anak Miliki Peluang Sembuh dari Masalah Kejiwaannya

Penyidik senior KPK ini menganggap, rekonstruksi bisa digelar ketika masih terang dan di luar tempat kejadian perkara.

"Iya saya sepakat. Memang rekonstruksi kan mustinya dibikin lebih terang, tempatnya juga enggak harus di sini, waktunya juga enggak harus sama, dan lain-lain," kata Novel di kediamannya, Jalan Deposito, Kelaa Gading, Jakarta Utara, pagi tadi.

Meski tak setuju dengan pemilihan waktu saat rekonstruksi tadi, Novel enggan melangkahi keputusan penyidik.

Ia menilai ada pertimbangan sendiri dari polisi yang dia tak bisa ikut campur.

"Tapinya kan tentunya penyidik punya pertimbangan sendiri dan saya tidak ingin mencampuri," kata Novel Baswedan.

(tribunjakarta/nia/gerald)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved