Pelaku Pamer Kelamin di Ciputat Minum Obat Perangsang & Diduga Puas Setelah Korbannya Teriak

Kompol Endy Mahandika mengatakan, saat itu kejadian pukul 16.00 WIB, mahasiswa dan mahasiswi ramai di halte, termasuk tersangka, berinisial AW (42).

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Siti Nawiroh
Tribunjakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, di Mapolsek Ciputat, Tangsel, Rabu (21/11/2019). 

"Jadi ada perangsangnya. Jadi dia minum itu. Obat pasak bumi," ujar Endy di Mapolsek Ciputat. 

Endy sendiri tidak mengetahui mengapa AW meminum obat kuat itu.

"Enggak tahu dah tuh, dia kepengin. Pengin minum maksudnya," ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, Endy mengatakan, perbuatan asusila itu baru pertama kali dilakukan.

"Pertama kali, pengakuannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 Undang-undang nomor 44 tahun 2006 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah," ujarnya.

Dugaan motif pelaku

Motif AW (41) melakukan pelecehan seksual modus memamerkan kelamin masih didalami aparat Polsek Ciputat.

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, mengatakan, pihaknya menduga motif AW sama dengan kasus serupa lain yang diketahuinya, yakni dengan mencari kepuasan dari ketakutan korbannya.

Teriakan korban saat ditunjukkan kelamin oleh pelaku, itu yang menjadi kepuasannya.

"Yang bersangkutan ini puas ketika korban teriak. Ketika dia nunjukin nah itulah klimaksnya di situ," ujar Endy di Mapolsek Ciputat.

Namun, Endy memastikan, AW tidak mengalami gangguan jiwa alias normal.

"Normal dia, normal," ujarnya.

(TribunJakarta.com/Jaisy)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved