Setubuhi Mantan Pacar Setelah Dibunuh, Pria di Sulawesi Selatan Ini Ngaku Punya Dendam

Seorang pria melakukan aksi tak manusiawi kepada mantan pacarnya berinisial SU (31).

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribun Timur
Pengusaha Muda di Pangkep Dibunuh Kekasihnya, Cemburu saat Tahu Korban Punya Pacar Lain. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria melakukan aksi tak manusiawi kepada mantan pacarnya berinisial SU (31).

Ia tega menghabisi nyawa mantan pacarnya di sebuah ruko Pasar Bonto-bonto, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2020) sekira pukul 22:00 Wita.

Pelaku berinisial Am (32) kemudian ditangkap anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulsel di rumahnya.

Polisi menyebut, pelaku menghabisi nyawa mantan pacar lantaran sakit hati korban mengaku sudah memiliki kekasih.

"Dari pemeriksaan saat ini, motif pembunuhan ini karena sakit hati, dendam dari si pelaku karena perempuan yang pacarnya sendiri mengaku punya pacar yang lebih bisa dipilih dari si laki-laki (pelaku) itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, saat konferensi pers di posko Resmob Polda di Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (13/3/2020).

Dilansir dari Kompas.com, Am mengaku membunuh sang mantan pacar dengan menggunakan badik.

Tak sampai situ, setelah membunuh mantan pacar, Am melakukan hal tak senonoh yakni menyetubuhi korban.

Setelah aksinya selesai, Am lalu menutup pintu ruko dan pulang ke rumah tanpa menimbulkan kecurigaan warga.

Pengunjung pasar curiga setelah melihat darah bercecerah di depan ruko milik SU.

Paula Verhoeven Curhat Kepada Nagita Slavina Setelah Lahirkan Kiano, Baim Wong Ternyata Minta Ini

Kemudian ditemukanlah SU di dalam ruko dalam kondisi tak bernyawa.

"Setelah olah TKP, tim inafis Polda Sulsel menemukan sidik jari, telapak kaki, dan sperma yang diduga milik pelaku," kata Agung.

Para warga juga curiga dengan ketidakhadiran Am di ruko mantan pacar sesaat korban tewas.

Hal ini kemudian membuat polisi menuju rumah Am di Kecamatan Ma'rang, Pangkep yang jaraknya 15 km dari lokasi pembunuhan.

Akhirnya, polisi berhasil menangkap Am di rumahnya.

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (TRIBUNMEDAN)

"Pelaku tinggal sekitar 15 km dari rumah korban, tapi sebenarnya dia selalu di situ. Makanya orang curiga saat dia tidak ada di situ," tutup Agung.

Anak disetubuhi ayah tiri

Peristiwa lainnya terjadi di Solok.

Sekira Agustus 2019 sekitar pukul 15:00 WIB, seorang pria berinisial ZL (45) baru saja pulang dari ladang.

Pria berusia hampir setengah abad itu merupakan seorang petani.

Di rumahnya di kawasan Lembang Jaya, Kabupaten Solok ini, ia mendapati seorang gadis di rumahnya.

Gadis tersebut berinisial RDS (22) yang tak lain adalah putri tiri ZL.

Ketika pulang bekerja dari ladang, ZL melihat sang anak berada di rumah sendirian.

Saat itu, kondisi rumah sepi dan hanya ada ZL dan RDS.

Tak lama kemudian, ZL mengunci pintu rumahnya.

Merasa Bersyukur Kenal Raffi Ahmad, Siwon Ungkap Rasa Kagumnya Kepada Sosok Suami Nagita Slavina

Bukan tanpa alasan, rupanya ZL melakukan hal tersebut untuk melakukan aksi bejatnya.

Ia rupanya bernafsu ketika melihat anak gadisnya di rumah.

Saat itu, ZL nekat memperkosa anak tirinya walaupun mendapat penolakan dari RDS.

"Pelaku melancarkan aksinya walaupun mendapat penolakan dari korban," Paur Humas Bripka Rozi Fratama dilansir dari TribunPadang, Jumat (13/3/2020).

"Kejadiannya pada Agustus tahun 2019 lalu sekira pukul 15:00 WIB," sambungnya.

Hamil

Rozi mengatakan, korban memiliki keterbelakangan mental dan rutin berobat ke rumah sakit seminggu sekali.

Tangis Pilu Wati Lihat Cara Mantan Suami Tewaskan Putri Kandung: Sadis Sekali, Tega Bunuh Anak

Ia menduga, ayah tiri RDS sudah sering melancarkan aksinya kepada korban.

Atas perlakuan bejat ZL, kini gadis malang itu sedang hamil 6 bulan.

"Saat ini korban dalam keadaan hamil enam bulan akibat pemerkosaan yang dilakukan bapak tirinya," ujarnya.

Ditangkap

Akhirnya, pada Rabu (11/3/2020), Polres Solok menangkap ZL di rumahnya di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Follow juga:

ZL diamankan sekira pukul 14:00 WIB.

Dijelaskannya, penangkapan terdebut berdasarkan Laporan Polisi : LP/51/III/2020-Spkt Polres pada tanggal 11 Maret 2020.

"Kami mengamankan yang bersangkutan (ZL) pada Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya. Pasalnya, ZL diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial RDS (22)," ujar Kasat reskrim.

Kini ZL sudah diamankan di Polres Solok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

34 Orang Terinfeksi Virus Corona di Indonesia, Mbah Mijan Ingatkan Ini: Saya Tidak Akan Lelah

Dijelaskannya, untuk barang bukti yang diamankan yaitu satu helai celana jin warna biru, dan satu helai baju warna cokelat.

"Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 286 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara," katanya.

(TribunJakarta.com/ Suryamalang.com/ TribunPadang.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved