Antisipasi Virus Corona di DKI
Kepala BKD Pastikan Tidak Ada Pegawai Pemprov DKI yang Terinfeksi Virus Corona
Guna melindungi jajaran Pemprov DKI dari penularan Covid-19, Chaidir menyebut, pihaknya telah membentuk posko tanggap Covid-19
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir memastikan, tidak ada pegawai Pemprov yang terinfeksi virus corona (Covid-19).
"Sampai sekarang untuk pegawai di lingkungan DKI belum ada. Mudah-mudahan enggak ada (yang terinfeksi corona)," ucapnya, Senin (16/3/2020).
Guna melindungi jajaran Pemprov DKI dari penularan Covid-19, Chaidir menyebut, pihaknya telah membentuk posko tanggap Covid-19 di lima wilayah administrasi.
"Jadi langkah BKD dalam antisipasi Covid-19 ini, kita sudah membuat posko tanggap Covid-19 di wilayah, setiap kantor suku badan ada," ujarnya saat dikonfirmasi.
Nantinya, setiap pegawai yang merasa mengalami gejala mirip virus corona diwajibkan melapor ke posko tersebut.
Di posko ini, petugas medis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta bakal pangsung melakukan pemeriksaan terhadap pegawai itu.
"Pegawai kalau ada apa-apa bisa berkoordinasi langsung ke suku badan kepegawaian yang ada di lima wilayah," kata Chaidir.
"Setiap hari akan kami rekapitulasi perkembangan pegawai di posko itu," sambungnya.
Dikatakan Chaidir, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Lingkungan Kantor Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Ingub itu disebutkan bahwa pegawai yang merasa gejala mirip Covid-19 agar tidak bekerja dan mengisolasi diri selama 14 hari ke depan.
Anies pun memastikan, pegawai yang menjalani isolasi itu tak akan mendapatkan pemotongan penghasilan.
"Terhadap pegawai yang terindikasi Covid-19 pasca observasi dilakukan karantina selama 14 hari dengan ketentuan tidak diberlakukan pemotongan penghasilan," tulis Anies dalam Ingub itu dikutip TribunJakarta.com.
Suhu tubuh diatas 38 derajat dilarang masuk
Balai Kota Jakarta mulai memperketat pengawasan terhadap kemungkinan penyebaran virus corona (Covid-19).