Siswa SMA Dihipnotis, Disekap, Hingga Dicabuli oleh Mustofa, Berawal dari Tepukan Punggung
Pencabulan dilakukan di rumah tersangka di Dusun Kenayan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan seorang terduga pelaku penculikan, penyekapan dan pencabulan yang sempat terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Tersangka Mustofa (47) alias Musdalifa diamankan di rumahnya, Dusun Kenayan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Dari pria tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu set kartu remi dan satu set kartu lentrek atau kartu yang digunakan untuk menghipnotis korbannya yang dikemas di kantong warna hijau yang bertulisan huruf Arab.
Mustofa diduga adalah predator pedofilia. Dalam kasus ini, Mustofa diduga kuat menculik, menyekap dan mencabuli STN, remaja yang masih duduk di bangku SMA di Kota Pasuruan.
Kronologi kejadian
Kronologi penyekapan dan pencabulan seorang siswa SMA di Kota Pasuruan oleh pria bernama Mustofa alias Musdalifa terungkap.
Siswa SMA berinisial STN ini disekap setelah sebelumnya dihipnotis.
Tak cuma itu, STN juga disodomi dengan cara keji.
Berikut kronologinya:
1. Dihipnotis
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, kejadian ini terjadi 23 Februari 2020.
Saat itu, STN dan temannya, FHM, sedang berada di area alun - alun Bangil, depan Masjid Jami' Bangil.
Tak lama, tiba - tiba, tersangka ini datang dan bergabung dengan korban yang sebenarnya antara korban dan tersangka tidak saling kenal.
Dari pemeriksaan saksi, diceritakan tersangka ini menepuk punggung korban.
"Katanya, tepukan tersangka ke punggung korban ini merupakan guna - guna atau hipnotis dan membuat korban tidak sadarkan diri," kata Kasatreskrim saat rilis, Selasa (17/3/2020) siang.