Antisipasi Virus Corona di DKI
Cegah Penyebaran Virus Corona, Disnakertrans DKI Imbau Perusahaan Segera Terapkan Work From Home
Dia melanjutkan, pihaknya tak berwenang jika melalukan lockdown (tak keluar rumah sama sekali).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta melalui asosiasi pengusaha mengimbau perusahaan lain menerapkan work from home (WFH).
WFH (bekerja dari rumah) bertujuan mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Kami tetap akan melakukan imbauan dengan melalui asosiasi. Karena kan kami juga tidak bisa menjangkau terlalu jauh," kata Kepala Disnakertrans dan Energi DKI, Andri Yansyah, saat dihubungi, Rabu (18/3/2020).
Dia melanjutkan, pihaknya tak berwenang jika melalukan lockdown (tak keluar rumah sama sekali).
"Kewenangan untuk lockdown itu ada di pemerintah pusat," ujar Andri, sapaannya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sambungnya, bersifat memberi imbauan dan sosialisasi menyoal wabah Covid-19.
"Pemerintah daerah sifatnya memberikan pemahaman terkait masalah bahayanya penyebaran wabah Covid-19," jelas Andri.
"Makanya kami ada imbauan tuh cuci tangan dan social distance (menjaga jarak) itu. Kami sifatnya hanya imbauan saja," lanjut Andri.
Dia menegaskan, pihaknya hanya melakukan imbauan kepada para pengusaha.
"Setelah melakukan paparan sosialisasi pemahaman kepada mereka, kami hanya mengimbau jangan sampai penyebaran Covid-19 ini tersebar di perusahaan-perusahaan," tutup Andri.