Pedagang Nasi Bebek Tusuk Teman
Motif Pedagang Nasi Bebek Nekat Tusuk Teman Sendiri, Butuh Uang Buat Pulang Kampung
Pedagang nasi bebek di Bekasi bernama Muhamad Al-Qodri Arifin (23), nekat mencuri dompet dan ponsel milik temannya sendiri.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Pada saat dia mengambil HP (ponsel) dan dompet yang ada di samping korban, tanpa sengaja kaki korban terinjak hingga membuatnya terbangun," ungkap Sutoyo.
Tersangka yang panik secara spontan, langsung mengayunkan pisau belati yang sudah dia siapkan hingga mengenai wajah korban.
Korban Piliyanti rupanya terus berusaha melawan, dia mengetahui temannya itu memiliki niat jahat untuk mengambil barang berharga miliknya.
"Korban berusaha melawan untuk merebut barang miliknya, tapi korban justru mendapatikan penhaniayaan hingga mengalami luka parah," ujarnya.
• Jadi Cawagub DKI, Riza Patria Mengaku Sudah Sampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR
• Hingga Hari Ini, Tercatat 1.134 Orang Konsultasi COVID-19 ke Pos Pantau RSPI Sulianti Saroso
Sutoyo menyebutkan, korban mengalami luka parah pada bagian wajah, lengan, dada, telapak tangan hingga sempat tidak sadarkan diri.
"Tersangka sempat kabur membawa barang berharga hasil curiannya, sedangkan korban ketika sadar langsung meminta tolong ke warga hingga kejadian ini dilaporkan ke Polsek Bekasi Timur," jelas dia.
Tersangka yang kebingungan kata Sutoyo, sempat menemui seorang temanya bernama Indra Jaya Kusuma dan menceritakan bahwa dia telah membunuh orang di kamar kontrakan.
Dari situ, tersangka dinasihati oleh temannya agar segera menyerahkan diri. Hal itu rupanya urung dilakukan, tersangka justru hendak melarikan diri ke tempat lain.
"Teman tersangka yang diceritakan ini lalu menuju TKP di sana kasus ini terungkap dan tersangka dapat diamankan dalam perjalanan melarikan diri," paparnya.
Tersangka yang sudah diamankan lalu diperiksa, polisi juga melakukan olah TKP dan mendapati sejumlah barang bukti berupa pisau belati, seprai warna kuning bernoda darah, serta satu unit ponsel dan dompet berisi uang Rp 195.500.
"Korban saat ini masih dalam perawatan, dia berhasil selamat meski ada 11 luka akibat sabetan dan tusukan pisau," ucapnya.
Akibat perbuatannya, korban kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Timur. Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekeraaan ancaman pidana kurungan tujuh tahun penjara.