Penusukan Pengamen di Jakarta Timur

Pengamen Bunuh Temannya yang Ogah Patungan Beli Miras, Pinjam Pisau dari Pedagang Pecel Lele

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan pisau dapur yang digunakan Feggy menusuk Hardiansyah merupakan pinjaman

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
Tersangka pembunuh Muhammad Hardiansyah, Feggy Sefrianda (26) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Feggy Sefrianda (26), dipastikan menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena terbukti membunuh temannya, Muhammad Hardiansyah.

Dia mengaku menusuk Hardiansyah di bagian ulu hati hingga tewas karena tak terima korban ogah patungan membeli minuman keras (Miras).

Pertemanan dan kesamaan profesi sebagai pengamen jalanan tak membuat Feggy merasa tega sehingga membunuh Hardiansyah pada Kamis (5/3/2020).

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan pisau dapur yang digunakan Feggy menusuk Hardiansyah merupakan pinjaman.

"Tersangka meminjam pisau kepada pedagang Pecel Lele di sekitar lokasi tempat mereka berkelahi. Pisau tersebut lalu dibuang, kemudian tersangka kabur," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).

Kepada penyidik, Feggy mengaku spontan meminjam pisau setelah mendengar ajakan temannya Ranai menghabisi Hardiansyah.

Pasalnya Ranai yang juga merupakan pengamen jalanan lebih dulu berselisih dengan Hardiansyah karena masalah patungan membeli miras.

"Tersangka yang sekarang DPO (Ranai) mengatakan 'Coi, tolongin. Bantai, sikat ajalah'. Setelah mendengar itu pelaku (Feggy) meminjam pisau ke pedagang Pecel Lele," ujarnya.

Pedagang Nasi Bebek Tusuk Temannya saat Tidur, Korban Pura-pura Tewas Hingga Terkuak Motif Pelaku

Pemilihan Cawagub DKI Berpotensi Dimajukan, Paripurna Digelar Terbatas dan Ruang Rapat Dibatasi

Arie menuturkan Feggy dan Ranai kabur meninggalkan jasad Hardiansyah di trotoar Jalan Raya Pondok Gede dekat RS Haji Jakarta.

Jasad Hardiansyah ditemukan warga lalu dilaporkan ke Polrestro Jakarta Timur yang segera melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Feggy dibekuk di toilet kamar mandi satu SPBU seberang RS Haji Jakarta, sementara Ranai hingga kini masih buron.

"Barang bukti yang diamankan baju korban dan pisau stainless steel sepanjang 30 sentimenter yang digunakan pelaku menusuk korban," tuturnya.

Feggy dijerat pasal 338 KUHP tenang Pembunuhan, juncto 170 ayat 3 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved