Babak Baru Cawagub DKI
Pemilihan Cawagub DKI Berpotensi Dimajukan, Paripurna Digelar Terbatas dan Ruang Rapat Dibatasi
DPRD DKI Jakarta bakal membatasi jumlah peserta paripurna pemilihan Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wabah virus corona (Covid-19) masih menjadi bayang-bayang warga Jakarta.
Meski begitu, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI, Basri Baco, mengatakan jadwal pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta tetap dilakukan.
Bahkan, jadwal pemilihan pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpotensi dimajukan.
"Secara prinsip, Panlih (panitia pemilihan) siap menggelar (Paripurna pemilihan Wagub) tanggal 23 Maret 2020, ataupun dimajukan sedikit," jelas Baco, sapaannya, saat dihubungi, Rabu (18/3/2020).
Pertimbangan jadwal pemilihan cawagub DKI dipercepat, lanjutnya, mumpung virus corona belum terlalu besar.
"Pertimbangannya, ini lebih cepat lebih baik. Mumpung wabahnya belum terlalu besar," ujar Baco.
"Karena kalau ditunda dan wabahnya ini lagi tinggi-tingginya, penundaannya bisa tiga sampai lima bulan," sambungnya.
Bahkan, Baco mengatakan pengunduran jadwal pemilihan cawagub ini diduga bisa sampai satu tahun.
"Bahkan bisa setahun, tergantung situasi wabah. Ini sangat merugikan rakyat Jakarta dan merugikan gubernur," kata Baco.
Karenanya, Baco mengatakan hasil badan musyawarah (Bamus) kemarin yang dihadiri Panlih memutuskan pemilihan cawagub DKI tetap dilakukan sesuai jadwal, 23 Maret 2020.
"Hasil Bamus kemarin, kami tetap memutuskan tanggal 23 tetap digelar, dijadwalkan, dan sambil menunggu proses sampai ke sana," jelas Baco.
"Mudah-mudahan tidak ada kejadian luar biasa sehingga tetap bisa dilangsungkan," pungkasnya.
Paripurna Pemilihan Wagub DKI Jakarta Digelar Terbatas
DPRD DKI Jakarta bakal membatasi jumlah peserta paripurna pemilihan Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno.
Hal ini dilakukan demi mencegah penularan virus corona yang kian mengkhawatirkan.