Babak Baru Cawagub DKI

Pemilihan Cawagub DKI Berpotensi Dimajukan, Paripurna Digelar Terbatas dan Ruang Rapat Dibatasi

DPRD DKI Jakarta bakal membatasi jumlah peserta paripurna pemilihan Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Instagram @matanajwa
Ilustrasi Kursi Kosong Cawagub DKI Jakarta, Pendamping Anies Baswedan 

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, nantinya rapat tersebut akan digelar terbatas.

Bagi masyarakat yang ingin melihat pemilihan Wagub DKI bisa menyaksikannya lewat layar kaca.

"Yang diundang (paripurna) itu mungkin enggak terlalu banyak, pimpinan dewan, anggota dewan, kepala dinas, dan wali kota saja," ucapnya, Selasa (17/3/2020).

"Itu saja, jadi enggak terbuka untuk umum," sambungnya.

Tak hanya itu, nantinya pihak-pihak yang diundang dalam paripurna pemilihan Wagub terlebih dahulu harus melewati pengecekan suhu tubuh.

Pras, sapaan akrab Prasetyo menyebut, pihaknya juga bakal menyiapkan masker dan hand sanitizer yang bisa digunakan oleh para tamu undangan.

"Masker dan hand sanitizer semua kita siapkan dan kita standby, temperatur semua kita laksanakan," ujarnya di DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan sebelumnya, paripurna pemilihan Wagub DKI bakal tetap digelar pada Senin (23/3/2020) mendatang.

Meski demikian, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, penjadwalan ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Pasalnya, sampai saat ini pemerintah pusat dan Pemprov DKI masih menghadapi situasi tanggap virus corona (Covid-19).

"Jadi di tanggal 23 untuk paripurna (pemilihan Wagub) kita melihat situasi Jakarta seperti apa, jadi masih harus koordinasi dengan saya," kata Pras.

Peserta paripurna maksimal 200 orang

DPRD DKI Jakarta bakal membatasi jumlah orang yang boleh ikut dalam paripurna pemilihan Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno.

Pembatasan dilakukan demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) yang penyebarannya kian mengkhawatirkan.

"Pada saat ada di dalam ruang (paripurna) dibatasi maksimal tidak boleh lebih dari 200 orang sesuai dengan keputusan Dinas Kesehatan," ucap anggota Panlih S. Andyka, Rabu (18/3/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved