Wanita Menangis Sebar Hoaks Corona di PGC Hingga ABK Cari Perhatian Bagikan Berita Bohong Covid-19

Polisi menangkap sejumlah orang terkait berita bohong atau hoaks virus Corona ditengah wabah yang melanda dunia.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
intisari
ilustrasi hoax 

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Polisi menangkap sejumlah orang terkait berita bohong atau hoaks virus corona ditengah wabah yang melanda dunia.

Di Jakarta, Polrestro Jakarta Timur menangkap wanita berinisial AS (21) yang menyebar video saat ambulans Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjemput warga dari Pusat Grosir Cililitan (PGC) dengan narasi hoaks terjangkit virus Covid-19.

Sementara di Kepulauan Riau, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan salah satu anak buah kapal (ABK) Kapal Calvin 1 inisial H.

Timbulkan Keresahan

AS hanya tertunduk sembari menangis saat dihadirkan ke hadapan awak media dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan narasi virus corona yang disematkan AS dalam video menimbulkan keresahan.

"Saat merekam video tersangka mengatakan 'Ya Allah, ya Allah, PGC kena satu. Humm, tutup aja lah PGC-nya. Itu dekat pasti, itu kan karyawan swasta atas ya'," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).

Tersangka penyebar video hoaks Corona di PGC, AS (21) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).
Tersangka penyebar video hoaks Corona di PGC, AS (21) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Awalnya video kejadian pada Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 17.00 WIB di PGC itu hanya dikirim AS ke seorang temannya.

Namun oleh teman AS video berdurasi 19 detik diunggah ke media sosial lalu tersebar hingga menimbulkan keresahan warga.

"Warga yang dijemput ambulans itu merupakan pegawai satu toko di PGC, dia memang sakit sehingga dibawa ambulans. Tapi bukan terjangkit virus Covid-19," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Arie menuturkan AS nekat menambah narasi terjangkit virus Covid-19 karena spontan dan tak sadar dampaknya.

AS terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena dijerat pasal 14 juncto pasal 15 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Barang bukti yang untuk menetapkan tersangka yakni satu unit handphone milik AS dan tangkapan layar video hoaks hasil rekaman AS.

"Dia tidak menyadari tindakan menyebabkan keresahan di masyarakat. Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.

Menangis dan Meminta Maaf

Tersangka penyebar video hoaks pegawai Pusat Grosir Cililitan (PGC) terjangkit virus Covid-19, AS (21) terancam hukuman 10 tahun penjara.

Pekerja satu toko baju di PGC itu menyesal sudah merekam video dan menambah narasi bahwa seorang pegawai PGC terjangkit virus Covid-19.

Tersangka penyebar video hoaks Corona di PGC, AS (21) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).
Tersangka penyebar video hoaks Corona di PGC, AS (21) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Saat dihadirkan di hadapan awak media dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur AS meminta maaf sembari menangisi perbuatannya.

"Saya menyesal, saya minta maaf sama masyarakat dan keluarga besar PGC. Karena perbuatan saya sudah meresahkan masyarakat," isak AS di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).

Mengaku Tak Sadar

Dia mengaku tak sadar kesimpulan asal bahwa pegawai yang mengalami sesak nafas saat dibawa ambulans membuat panik warga.

Sembari menahan tangis dalam keadaan tertunduk, berulang kali AS meminta maaf dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.

"Saya menyesal atas perbuatan saya, saya menyesal. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," ujarnya.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengimbau warga tak asal percaya saat menerima informasi terkait Covid-19.

Warga yang ingin mendapat informasi pasti terkait virus Covid-19 dapat langsung datang ke posko atau fasilitas medis terdekat.

"Karena apabila berita tersebut tidak benar maka tentunya akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Jadi pastikan kebenaran informasinya," tutur Arie.

ABK Ditangkap

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan salah satu anak buah kapal (ABK) Kapal Calvin 1 inisial H. H diamankan karena telah menyebarkan informasi bohon terkait penyebaran virus corona di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (17/3/2020)
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan salah satu anak buah kapal (ABK) Kapal Calvin 1 inisial H. H diamankan karena telah menyebarkan informasi bohong terkait penyebaran virus corona di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (17/3/2020) (KOMPAS.COM/HADI MAULANA)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan salah satu anak buah kapal (ABK) Kapal Calvin 1 inisial H.

H diamankan karena telah menyebarkan informasi bohong terkait penyebaran virus corona di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol l Putu Bayu Pati mengatakan pelaku merupakan penyebaran berita bohong (hoaks) di media sosial miliknya sendiri, seperti di grup-grup WhatsApp, Facebook dan juga YouTube miliknya.

Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook H.

Di akunnya, H telah membagikan link konten YouTube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi virus corona.

Berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut, dari sana penyidik selanjutnya mengkonfirmasikan ke Kemenkominfo bahwa postingan tersebut tidak benar.

"Menindaklanjuti fakta yang terjadi, tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak dan akhirnya berhasil mebgamankan H," kata Putu di Mapolda Kepri, Selasa (18/3/2020) siang kemarin.

Cari Perhatian

Putu mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hal ini dilakukannya hanya untuk mencari perhatian teman-teman seprofesinya.

Pelaku memang sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

Permintaan maafnya juga dimuat di media sosial miliknya dalam bentuk video.

"H menyesal dan memohon maaf kepada masyarakat atas unggahan vidio hoax yang diuploadnya. Ia juga tidak tahu kalau video tersebut juga hoaks," kata Putu.

Putu menjelaskan bahwa video yang disebarkan pelaku merupakan video pekerja kapal yang melakukan disinfektan guna menangkal penyebaran Covid-19.

Dan video tersebut berada di daerah pelabuhan yang ada di Jakarta, bukan di Kepulauan Riau.

Imbauan Polisi

Ke depan Putu berharap hal ini menjadi sebuah pembelajaran, diharaokan kedepan tidak ada lagi share informasi yang belum jelas kebenarannya.

"Ditengah situasi seperti saat ini, kami berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan virus corona, minimal jangan menyebarkan isu yang tidak benar, mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita hoaks. Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas," papar Putu.

7 Fakta Pengamen Tewas Ditusuk Rekan: Tak Patungan Beli Miras, Jasad Ditinggal di Trotoar

86 Persen Pasien Corona Tidak Terdeteksi karena Minim Gejala: Kadang Tidak Merasa Sakit

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit Handphone, Sim Card, KTP dan Akun Facebook pelaku Inisial H.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun penjara. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved