Oknum Guru SD di Kaltim Cabuli 9 Anak di Bawah Umur, Kondom dan Handbody Jadi Barang Bukti
Pria berinisial NR alias UD itu diringkus polisi lantaran terlah berbuat asusila terhadap bocah di bawah umur.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
Tangkapan Layar TribunKaltim
Pelaku tindakan asusila NR saat diintrogasi Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, Selasa (17/3/2020). (TribunKaltim.Co/ikbal Nurkarim)
NR memilih korban yang dapat Ia ajak melakukan persetubuhan untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
Terancam 15 Tahun
Akibat perbuatan NR, ia pun dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 dan minimal lima tahun penjara," kata Kapolres saat rilis, Selasa (17/3/2020).
"Karena melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
(TribunJakarta/TribunKaltim)