Antisipasi Virus Corona di Tangsel

BKPP Klaim Program Pemkot Tangerang Selatan Kerja dari Rumah Tak Turunkan Produktifitas Pegawai

Meski sejumlah pegawai Pemkot Tangsel tidak masuk kantor, namun produktifitas kerja tidak menurun.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangerang Selatan (Tangsel), Apendi, di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Jumat (20/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Tangerang Selatan (Tangsel), Apendi, mengklaim, program work from home alias kerja di rumah, berjalan baik.

Meski sejumlah pegawai Pemkot Tangsel tidak masuk kantor, namun produktifitas kerja tidak menurun.

"Alhamdulillah berjalan, jadi surat dari Pak Menteri dari Bu Wali dilaksanakan dengan baik dengan teman-teman semuanya, masing masing ASN. Dan teman-teman juga melaporkan hasil dari masing-masing OPD. Nah OPD yang mengatur bagaimana, siapa yang hari ini dan sebagainya," ujar Apendi di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Jumat (20/3/2020).

Apendi menggarisbawahi hal pelayanan terhadap masyarakat.

Menurutnya, efektivitas bekerja di rumah maupun di kantor tetap terjaga.

"Sama saja cuma sementara ini kan kita tidak ada rapat-rapat dengan keramaian orang. Kan begitu. Untuk pekerjaannya administrasi tetap berjalan. Intinya, pelayanan yang harus dilaksanakan dengan baik. Terutama pelayanan, gitu aja," ujarnya.

Terkait pengiriman dokumen yang harus terdistribusi antar seksi atau bidang, Apendi mengatakan, seluruhnya sudah dilakukan secara daring atau online.

"Kan sudah diatur. Masing-masing sudah diatur. Tidak tatap muka. Kita berkas sudah diatur, kan ada online. Pelayanan juga sudah online sudah. Pendaftaran PTSP juga online," jelasnya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, bekerja di rumah mulai ditetapkan Pemkot Tangsel mulai Rabu (18/3/2020).

Mekanisme pengaturan jumlah pegawai dan bagian yang bekerja dirumah diatur masing-masing setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved