Kabar Artis

Kendati Sudah Dipulangkan, Tak Menutup Kemungkinan Vanessa Angel Ditahan karena Hal Ini

Hasil pemeriksaan sementara, pil xanax yang ditemukan saat penangkapan lalu, diketahui milik Vanessa Angel.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Kapolres Metro Jakarta Barat, Audie Latuheru (tengah) saat menjalankan kasus narkoba yang melibatkan Vanessa Angel. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM,  PALMERAH - Kendati sudah dipulangkan, tak menutup kemungkinan artis Vanessa Angel akan ditahan.

Hal tersebut karena dari pemeriksaan sementara, pil xanax yang ditemukan saat penangkapan lalu, diketahui milik Vanessa Angel.

"Barangnya yang digunakan itu adalah barangnya VA. Nah sekali lagi, kalau menguasai, memiliki ya, justru kemungkinannya VA yang ditahan, kemungkinannya ya, tapi itu masih panjang, kita masih dalami dulu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Audie S Latuheru, di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).

Audie mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Vanessa Angel mendapatkan pil xanax yang masuk dalam kategori psikotropika itu dari mantan pengacaranya sewaktu artis kontroversial itu terjerat kasus prostitusi pada Tahun 2019 lalu.

"Jadi si VA itu, menurut pengakuannya dalam pemeriksaan, dia mendapatkan obat-obatan tersebut dari mantan penasehat hukumnya, yang mendampingi dia ketika kasus di Jawa Timur," kata Audie.

Audie mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil tes rambut terhadap Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, dari Laboratorium BNN.

Hal tersebut untuk lebih memastikan apakah keduanya memang menggunakan obat penenang tersebut atau tidak.

Sebab, berdasarkan hasil tes urine, hanya Bibi yang positif, sementara Vanessa Angel negatif psikotropika.

Kendati demikian, Bibi juga ikut dipulangkan.

Audie mengatakan, pemulangan Bibi memang sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Dia (Bibi) untuk sementara sebagai pengguna, pengguna xanax. Xanax itu masuk psikotropika golongan IV,  menurut undang-undang, dia tidak harus ditahan," kata Audie.

Cegah Pembajakan, Persija Jakarta Mendaftarkan Desain Industri ke Hak Kekayaan Intelektual

Ikut Imbauan Anies dan MUI, Masjid Raya Pondok Indah Tak Laksanakan Salat Jumat Selama 2 Minggu

Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Jumat, Imam Besar Nasaruddin Umar: Ini Sangat Memprihatinkan

Diketahui, Vanessa Angel bersama sang suami dan asistennya diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 20 butir xanax yang masuk dalam kandungan psikotropika.

Namun, setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan, ketiganya dipulangkan pada Selasa (17/3/2020) malam.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved