CPNS 2019

Pengumuman Hasil SKD Dilakukan 22-23 Maret 2020, Berikut Cara Mengeceknya!

Bersiap-siaplah Para peserta tes Seleksi Komptensi Dasar (SKD) CPNS 2019, karena pengumuman hasil tes akan disampaikan pada Minggu-Senin, 22-23 Maret.

Editor: Siti Nawiroh
instagram @pknstan
Ilustrasi CPNS 

8. Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;

9. Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas;

10. Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;

11. Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri;

12. Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11 di bawah koordinasi BKN;

13. Dalam hal terdapat jabatan yangbersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved