Antisipasi Virus Corona di DKI
Waspada Penyebaran Corona, Anies Batasi Jam Operasional 3 Angkutan Umum
Ada tiga moda transportasi umum, yaitu TransJakarta, LRT, dan MRT yang waktu operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
"Semua antrean dilakukan di ruang terbuka. Tidak dilakukan di ruang tertutup seperti di dalam halte atau stasiun," kata Anies.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menerapkan jarak aman dalam antrean agar tidak terlalu berdekatan antarorang.
Nantinya, pihak kepolisian dan TNI akan mengawasi penerapan peraturan tersebut di lapangan.
"Seluruh jajaran Pemrov dan Polda dan Kodim nanti akan berada di lapangan pada Senin pagi untuk memantau mekanisme ini," ucap dia.
Gubernur Anies menetapkan status Jakarta saat ini sebagai tanggap darurat bencana pandemi covid-19.
Anies menetapkan status Jakarta tersebut setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Anies menyampaikan, status Jakarta sebagai tanggap darurat bencana covid-19 ditetapkan selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi ke depan.
Dilansir dari Kompas.com, Anies berujar, Jakarta ditetapkan tanggap darurat bencana covid-19 karena melonjaknya kasus positif covid-19 di Ibu Kota.
"Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta sangat berbeda dengan dua pekan lalu ataupun pekan lalu. Jumlah yang wafat tadi disampaikan cukup banyak dan kita semua berduka. Kemudian jumlah kasus itu tadi disampaikan angkanya cukup tinggi," kata Anies.
Dengan status tanggap darurat bencana covid-19, Anies meminta warga disiplin menjaga jarak atau menerapkan social distancing.
Tutup tempat hiburan hingga bioskop
Pandemi virus corona membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan menutup sementara usaha hiburan.
Hal ini menyusul setelah Jakarta dinyatakan tanggap darurat bencana wabah Covid-19 mulai Jumat (20/3/2020).
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam rangka kewaspadaan penularan covid-19," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Cucu mengungkapkan penutupan kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi akan dilakukan selama 2 pekan ke depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/macet-penumpang-transjakarta-turun_20180410_112504.jpg)