Pembunuhan Penyuka Sesama Jenis

Samsul Hendak Kabur Naik Truk Ekspedisi Setelah Bunuh Pasangan Sesama Jenisnya

Samsul Bahri (22) tak dapat berbuat banyak saat dibekuk jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur lalu digelandang ke Mapolsek Kramat Jati.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi saat menunjukkan pisau yang digunakan Samsul menghabisi MN, Senin (23/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Samsul Bahri (22) tak dapat berbuat banyak saat dibekuk jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur lalu digelandang ke Mapolsek Kramat Jati pada Jumat (20/3/2020).

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan Samsul diringkus di satu pangkalan truk ekspedisi lintas Sumatera di Kecamatan Makasar.

"Ditangkap pas mau kabur ke Aceh, jadi mau numpang truk. Setelah diamankan dan diperiksa tersangka mengakui perbuatannya," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).

Dia hendak pulang ke Aceh dengan modal Laptop dan handphone yang dicuri usai menghabisi pasangannya MN (26) pada Kamis (19/3/2020).

Namun dua barang curian tersebut belum sempat dijual Samsul sehingga digunakan penyidik sebagai barang bukti menetapkan tersangka.

"Dia mencuri setelah membunuh korban, rencananya mau dijual untuk ongkos kabur. Karena saat diamankan dia juga enggak membawa uang," ujarnya.

Hery menuturkan Samsul dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto 338 KUHP tenang Pembunuhan.

Subsider 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

"Pengakuan pelaku baru satu bulan kenal dan sudah dua kali berhubungan badan. Tapi keterangan tersangka ketika pemeriksaan ini berubah-ubah, jadi kita belum tahu," tuturnya.

Samsul Sakit Hati Diancam Korban yang Cemburu

Samsul Bahri (22) nekat menghabisi nyawa pasangan sesama jenisnya, MN (26).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Samsul yang mengaku baru satu bulan mengenal MN dijerat pasal 340 KUHP.

"Dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto 338 KUHP tenang Pembunuhan, subsider 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).

Samsul terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun lamanya.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi saat menunjukkan pisau yang digunakan Samsul menghabisi MN, Senin (23/3/2020).
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi saat menunjukkan pisau yang digunakan Samsul menghabisi MN, Senin (23/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved